Massa di Kobar Akan Gelar Aksi, Minta Pemerintah Seriusi Tuntutan 17+8

Massa di Kobar Akan Gelar Aksi, Minta Pemerintah Seriusi Tuntutan 17+8

Ayuningtias Puji Lestari - detikKalimantan
Jumat, 12 Sep 2025 09:00 WIB
Seruan aksi di Kotawaringin Barat suarakan Tuntutan 17+8.
Seruan aksi di Kotawaringin Barat suarakan Tuntutan 17+8. Foto: Dok. Istimewa
Kotawaringin Barat -

Warga Kotawaringin Barat (Kobar) akan menggelar aksi di depan gedung DPRD Kobar, Kalimantan Tengah pada Jumat (12/9) siang. Mereka meminta agar tuntutan rakyat yang terangkum dalam '17 + 8' ditanggapi secara lebih serius baik oleh lembaga legislatif hingga pemerintah.

Massa tersebut tergabung dalam nama 'Solidaritas Mahasiswa dan Masyarakat Sipil di Pangkalan Bun'. Aksi akan dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB.

Kordinator aksi, Affis (24) membenarkan rencana aksi tersebut. Ia menjelaskan bahwa aksi dilakukan sebagai upaya untuk mendesak DPRD Kobar agar turut mendorong DPR RI segera menindaklanjuti tuntutan rakyat 17 + 8. Menurutnya, tuntutan tersebut belum benar-benar ditanggapi dengan serius.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami berupaya menyikapi respon pemerintah dan wakil rakyat terhadap tuntutan 17+8 yang kami nilai masih setengah hati merespon tuntutan ini," ujarnya pada detikKalimantan, Jumat (12/9/2025).

Affis juga menegaskan bahwa aksi dilakukan agar pemerintah dan DPRD menanggapi secara serius kasus-kasus kriminalisasi yang terjadi di Kotawaringin Barat. Mereka menuntut kesejahteraan dan keadilan bagi warga Kobar.

"Kita dorong agar wakil rakyat kita jangan benyem (diam) terhadap praktik kekerasan, kriminalisasi rakyat kecil, apalagi konflik masyarakat versus perusahaan yang juga terjadi di daerah kita. Kita tagih janji mereka bersama pemerintah daerah yang katanya akan menyejahterakan rakyat," tegasnya.

Diketahui, aksi akan dimulai dengan long march dari kampus Universitas Antakusuma Pangkalan Bun di Jalan Iskandar menuju ke gedung DPRD Kobar di Jalan HM Rafii, Pasir Panjang, Kecamatan Arut Sel.

Peserta diimbau agar memakai dress code baju batik, tidak boleh memakai baju warna hitam. Peserta juga dilarang memakai masker, penutup wajah dan hoodie untuk mengantisipasi dugaan yang dianggap penyusup. Selain itu, massa juga dapat memakai baju warna putih, pink, dan hijau sebagai simbol dari warna 'Gerakan 17 + 8' itu sendiri.

Diketahui, istilah Tuntutan Rakyat 17 + 8 merupakan rangkuman tentang berbagai tuntutan dan desakan yang beredar di berbagai media sosial dalam beberapa hari terakhir yang kemudian dipertegas lagi oleh para pegiat media sosial.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads