Suami Bakar Istri gegara Tersulut Cemburu, Pelaku Pernah Keroyok TNI

Jabodetabek

Suami Bakar Istri gegara Tersulut Cemburu, Pelaku Pernah Keroyok TNI

Wildan Noviansah - detikKalimantan
Kamis, 23 Okt 2025 17:00 WIB
fire png burning flame Isolated on a black background
Ilustrasi api. Foto: Getty Images/wirot pathi
Jakarta -

Yance (YPT) ditangkap polisi usai tega membakar istrinya sendiri, CAU (24) di Cakung, Jakarta Timur (Jaktim). Diduga pelaku nekat melakukan aksinya lantaran cemburu dan menuduh istrinya selingkuh.

"Bahwasanya pelaku melakukan perbuatan itu karena ada faktor cemburu kepada korban," kata Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini kepada wartawan, dikutip detikNews, Kamis (23/10/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mendapatkan kabar dari adiknya terkait dugaan perselingkuhan korban. Sempat ditanyai pelaku soal hal tersebut, korban tak menjawab.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka ini menuduh korban yang mana korban disangka melakukan perselingkuhan. Kemudian adiknya tersangka menjelaskan kembali bahwasanya melihat korban berjalan dengan seorang laki-laki, yang mana disangkakan dia adalah ada hubungan gelap," jelasnya.

Pada hari kejadian, pelaku kembali menanyakan dugaan perselingkuhan itu. Karena tak mendapatkan jawaban, pelaku nekat membakar istrinya hingga terluka.

"Akhirnya tersangka menanyakan kembali kepada korban apakah benar melakukan perbuatan itu, tetap menyatakan tidak. Kemudian tersangka ini menyiramkan bensin kepada istrinya dalam hal ini korban ke arah muka dada dan sekujur tubuh. Kemudian setelah itu tersangka memantik korek api sehingga mengakibatkan terbakarnya korban," imbuhnya.

Kasubnit 1 Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Timur, Ipda Robby Sidiq, mengatakan tersangka sebelumnya sudah dipenjara gara-gara kasus pengeroyokan terhadap anggota TNI.

"Untuk tersangka YPT alias A berusia 26 tahun residivis kasus pengeroyokan terhadap anggota TNI, dengan masa hukuman 6 bulan penjara," kata Robby, kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).

YPT juga diketahui melakukan perusakan gerobak tukang bubur pada tahun 2024. Pelaku saat itu membawa senjata tajam dan mengamuk hingga merusak gerobak.

"Pelaku merasa emosi terhadap korban perihal pembelian bubur karena saat itu dalam keadaan mabuk. Pelaku berniat membacok korban dengan senjata tajam, tetapi karena dihalangi oleh warga dan temannya, pelaku bisa dialihkan dan hanya merusak daripada gerobak itu sendiri," jelasnya.

Saat ini korban masih dirawat dalam rangka pemulihan. Sementara pria AA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, dia dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang PKDRT.

Baca artikel selengkapnya di sini.




(wnv/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads