Satreskrim Polres Sekadau menangkap GM (29) yang diduga menyetubuhi anak rekan kerjanya. Tak hanya menyetubuhi, GM juga merekam aksinya terhadap anak yang berusia 13 tahun tersebut.
Perbuatan bejat pelaku terungkap ketika ibu korban mendapati video tanpa busana di ponsel korban. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 15 Juli 2025.
GM yang merupakan warga Kabupaten Sekadau ini kemudian ditangkap di Kabupaten Sintang pada Rabu, 23 Juli 2025, setelah petugas berhasil memastikan keberadaannya.
Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo melalui Kasat Reskrim Iptu Zainal Abidin membenarkan penangkapan tersebut.
"Kami mendapat laporan dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Setelah mengetahui keberadaan pelaku, Unit PPA dan Jatanras Satreskrim Polres Sekadau berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Ketungau Hilir serta perangkat desa setempat dalam proses pengamanan pelaku," kata Zainal kepada detikKalimantan, Minggu (27/7/2025).
Zainal menjelaskan, pihaknya sudah menggelar perkara serta memeriksa korban, sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan pelaku dan korban.
Selanjutnya: Awal mula menjalin hubungan..
Simak Video "Ikut Main Barongsai Seru bersama Artis di Pontianak "
(bai/bai)