Polsek Sandai sedang mendalami dugaan kasus pemerkosaan oleh lansia 70 tahun terhadap remaja usia 13 tahun di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar). Pemerkosaan itu mengakibatkan korban hamil hingga kini telah melahirkan.
Informasi dihimpun, korban diperkosa berulang kali oleh pelaku. Menurut kuasa hukum korban, Jakaria Irawan, pelaku diduga memanfaatkan kondisi rumah korban yang tidak memiliki fasilitas WC. Kebetulan pelaku dan korban bertetangga, sehingga korban kerap meminjam WC pelaku.
"Pelaku merupakan tetangga korban. Sedangkan korban, di rumahnya tidak ada WC. Pelaku memanfaatkan kesempatan saat korban menumpang ke WC rumah pelaku," jelas Jakaria kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jakaria mengaku sangat prihatin dengan kejadian yang menimpa kliennya ini. Ia juga mendesak kepolisian segera menangkap pelaku.
"Kami sangat prihatin dan mengutuk keras kejahatan ini. Korban masih anak-anak dan kini telah melahirkan," ucapnya.
Kasus ini sudah dilaporkan ke Polsek Sandai. Pihak korban melalui kuasa hukumnya mendesak kepolisian segera menindaklanjuti laporan itu secara serius dan profesional.
"Laporan sudah kami masukkan. Kami meminta polisi segera bertindak dan menangkap terduga pelaku," tegas Jakaria.
Untuk membantu kepolisian, Jakaria siap menghadirkan seluruh bukti pendukung agar perkara tersebut segera naik ke tahap penyidikan. Ia juga meminta kepolisian melakukan pemanggilan dan penahanan demi mencegah potensi intervensi maupun penghilangan barang bukti.
"Langkah cepat diperlukan agar proses hukum berjalan objektif dan tidak ada upaya menghambat penegakan hukum," tegasnya.
Jakaria menegaskan perbuatan pelaku jelas melanggar Undang-undang (UU) Perlindungan Anak dan harus diproses dengan ancaman hukuman maksimal demi keadilan bagi korban. Desakan agar kasus segera diusut juga datang dari Lembaga Bantuan Hukum Kapuas Raya Indonesia Ketapang (LBH-KRIK) yang ikut mengawal proses hukum korban.
"Kami mendesak segera penetapan tersangka,"kata Ketua LBH-KRIK Iga Pebrian Pratama kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).
Iga menyebut kelahiran bayi dari korban menjadi bukti kuat terjadinya kekerasan seksual tersebut. Makanya, Aparat Penegak Hukum (APH) diminta dapat segera memproses hukum sesuai prosedur dan undang-undang.
"Ini merupakan kejahatan yang sangat serius dan keji. Aparat penegak hukum harus memprosesnya sesuai Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak," jelas Iga.
Simak Video "Video: Bejat! Kakek 75 Tahun di Gresik Perkosa Gadis Difabel Anak Tetangga"
[Gambas:Video 20detik]
(des/des)
