Tergiur Investasi Digital, Wanita di Sekadau Gelapkan Uang Toko Rp 51 Juta

Tergiur Investasi Digital, Wanita di Sekadau Gelapkan Uang Toko Rp 51 Juta

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Senin, 14 Jul 2025 19:46 WIB
Close up image hand using mobile phone with online transaction application, Concept financial technology (fin-tech) and ICO Initial coin offering business financial internet innovation technology
Ilustrasi investasi digital. Foto: Getty Images/iStockphoto/marchmeena29
Sekadau -

Seorang perempuan berinisial R (23) di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau lantaran diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan di ritel tempatnya bekerja.

R bertugas menangani keuangan harian toko sejak tahun 2023. Setelah ditangkap, R mengaku telah menggunakan dana setoran sebesar Rp 51.307.499. Uang itu digunakan untuk mengikuti investasi digital.

Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo melalui Kasat Reskrim Iptu Zainal Abidin mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihak manajemen Indomaret Cabang Pontianak melaporkan adanya keterlambatan penyetoran dana operasional harian oleh salah satu pegawai toko.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Laporan diterima pada Sabtu, 12 Juli 2025. Setelah itu, kami langsung melakukan serangkaian tindakan, mulai dari pemeriksaan saksi, pengecekan ke lokasi, hingga mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti," ujar Zainal, Senin (14/7/2025).

Saat ditangkap, pelaku mengaku dana toko digunakan untuk mengikuti investasi digital yang dikenalnya melalui media sosial.

"Pelaku diarahkan untuk mentransfer sejumlah uang dengan janji akan mendapatkan imbal hasil, namun pada kenyataannya justru mengalami kerugian besar," ungkap Zainal.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, seperti dokumen hasil penjualan, surat hubungan kerja, surat promosi jabatan, serta bukti transfer senilai Rp 20 juta. Semua barang bukti telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Pemeriksaan terhadap pelaku telah dilakukan. Pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan kini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut," ungkap Zainal.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, yang mengatur pidana bagi seseorang yang menyalahgunakan kepercayaan karena kedudukan atau hubungan kerja.

Perbuatan ini, kata Zainal, telah memenuhi unsur penggelapan dalam jabatan. Pelaku memiliki tanggung jawab atas keuangan berdasarkan hubungan kerja, namun kemudian menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan kepadanya.

"Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses pemberkasan dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," terang Zainal.

Bercermin dari kasus ini, Zainal mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama para pekerja yang memegang amanah dalam pengelolaan keuangan, agar tidak mudah tergoda dengan tawaran investasi yang tidak jelas legalitasnya.

"Jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan instan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Tindakan spekulatif dengan menggunakan dana perusahaan bisa berakibat fatal, baik secara hukum maupun karier," pesannya.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads