Polisi Tes DNA Bayi dalam Kasus Remaja Diperkosa Lansia di Ketapang

Polisi Tes DNA Bayi dalam Kasus Remaja Diperkosa Lansia di Ketapang

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Sabtu, 13 Des 2025 19:02 WIB
Ilustrasi DNA
Ilustrasi DNA. Foto: Thinkstock
Ketapang -

Penyidik Unit Reskrim Polsek Sandai terus mendalami kasus remaja berusia 13 tahun yang melahirkan bayi diduga setelah pemerkosaan oleh lansia 70 tahun. Untuk pembuktian, penyidik sudah mengirim sampel DNA korban, terlapor, dan bayi ke Laboratorium Forensik Polda Kalbar.

"Hasil pemeriksaan DNA diperkirakan akan keluar dalam waktu sekitar dua minggu ke depan," kata Kapolsek Sandai Iptu Franciscus Edwin, Sabtu (13/12/2025).

Franciscus mengatakan penyidik sudah dan terus bekerja setelah menerima laporan resmi kasus ini. Saat ini dugaan pemerkosaan tersebut sedang ditangani penyidik sesuai prosedur hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Laporan sudah kami terima dan saat ini proses penyidikan sedang berjalan," ujarnya.

Ia memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban anak, serta mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagaimana diketahui, korban dan pelaku merupakan tetangga. Korban tidak memiliki WC di rumahnya, sehingga kerap menumpang di rumah pelaku. Hal ini diduga dimanfaatkan pelaku untuk memperkosa korban hingga berulang kali.

Korban hamil dan kini telah melahirkan. Namun, pelaku belum ditangkap dan dijadikan tersangka. Kuasa hukum korban, Jakaria Irawan, mendesak polisi segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. Untuk membantu kepolisian, kata dia, pihaknya siap menghadirkan seluruh bukti pendukung agar perkara tersebut segera naik ke tahap penyidikan.

"Kami meminta polisi segera bertindak dan menangkap terduga pelaku," tegas Jakaria.

Desakan kepada kepolisian untuk melakukan pemanggilan dan penahanan terhadap pelaku ini demi mencegah potensi intervensi maupun penghilangan barang bukti.

"Langkah cepat diperlukan agar proses hukum berjalan objektif dan tidak ada upaya menghambat penegakan hukum," tegasnya.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads