Empat warga Kabupaten Melawi, Kalbar ditangkap Polres Sekadau karena melakukan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Sekadau. Mereka yakni IM (38), IN (29), MU (45), dan KS (32).
Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu Zainal Abidin, mengatakan keempat pelaku ditangkap pada Selasa, 5 Agustus 2025. Mereka melakukan PETI di aliran sungai Dusun Bangau, Desa Tembaga, Kecamatan Nanga Mahap.
"Petugas menyusuri Sungai Sekadau dan mendapati adanya kegiatan penambangan emas yang dilakukan di aliran sungai. Petugas langsung melakukan penangkapan," kata Zainal, Kamis (7/8/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zainal menyebut pengungkapan kasus itu merupakan respons cepat Polres Sekadau terhadap keluhan masyarakat mengenai dugaan pencemaran Sungai Sekadau karena PETI. "Selain mengamankan para pelaku, kami juga menyita barang bukti yang digunakan untuk aktivitas PETI," imbuhnya.
Empat pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Polres Sekadau, kata Zainal, terus memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan PETI. Sebab, aktivitas tersebut memiliki konsekuensi hukum bagi pelakunya.
"Kepolisian telah melakukan berbagai upaya penghentian atau penertiban, baik itu persuasif maupun penegakan hukum. Termasuk memberikan imbauan langsung kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas PETI," jelas Zainal.
Untuk itu, Polres Sekadau terus mengajak masyarakat turut serta menjaga lingkungan. Masyarakat juga diminta melapor jika mengetahui ada PETI.
"Jika mengetahui adanya aktivitas PETI, segera laporkan kepada pihak kepolisian," pungkasnya.
(sun/aau)