Satreskrim Polres Sekadau menangkap GM (29) yang diduga menyetubuhi anak rekan kerjanya. Tak hanya menyetubuhi, GM juga merekam aksinya terhadap anak yang berusia 13 tahun tersebut.
Perbuatan bejat pelaku terungkap ketika ibu korban mendapati video tanpa busana di ponsel korban. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 15 Juli 2025.
GM yang merupakan warga Kabupaten Sekadau ini kemudian ditangkap di Kabupaten Sintang pada Rabu, 23 Juli 2025, setelah petugas berhasil memastikan keberadaannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo melalui Kasat Reskrim Iptu Zainal Abidin membenarkan penangkapan tersebut.
"Kami mendapat laporan dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Setelah mengetahui keberadaan pelaku, Unit PPA dan Jatanras Satreskrim Polres Sekadau berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Ketungau Hilir serta perangkat desa setempat dalam proses pengamanan pelaku," kata Zainal kepada detikKalimantan, Minggu (27/7/2025).
Zainal menjelaskan, pihaknya sudah menggelar perkara serta memeriksa korban, sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan pelaku dan korban.
Selanjutnya: Awal mula menjalin hubungan..
Awal Mula Menjalin Hubungan
Ia juga menerangkan, hubungan asmara antara pelaku dan korban sudah terjalin sebelumnya. Mereka menjalin hubungan saat pelaku ikut kerja dengan ayah korban sebagai tukang bangunan.
"Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjalin hubungan asmara dengan korban dan beberapa kali melakukan persetubuhan layaknya suami istri," jelas Zainal.
"Pelaku ini ikut kerja sebagai tukang dengan bapak korban. Dari situlah mereka saling mengenal dan mulai menjalin hubungan," terang Zainal.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak atas dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak.
"Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat korban masih berstatus anak di bawah umur dan memerlukan perlindungan hukum," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Zainal juga mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam melindungi anak-anak dari kejahatan serupa. Pengawasan terhadap pergaulan, penggunaan handphone terutama media sosial, serta aktivitas anak sehari-hari harus lebih ditingkatkan.
"Pengawasan sejak dini sangat penting agar anak-anak tidak terjerumus dalam pergaulan bebas. Bangun komunikasi yang baik dan terbuka dengan anak, sehingga orang tua dapat memahami aktivitas mereka dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan," imbaunya.
Simak Video "Mencoba Permainan Barongsai yang Seru di Pontianak "
[Gambas:Video 20detik]
(bai/bai)