KPPAD Kalbar Desak Oknum ASN yang Cabuli Anak Panti Dicopot

KPPAD Kalbar Desak Oknum ASN yang Cabuli Anak Panti Dicopot

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Minggu, 29 Jun 2025 09:59 WIB
Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati Ishak.
Foto: dok KPPAD Kalimantan Barat
Pontianak -

Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kalbar mendesak oknum ASN yang diduga mencabuli anak panti sosial agar dipecat. Kini pihaknya bekerja sama dengan KPAD Pontianak untuk mendampingi para korban.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati Ishak. Menurutnya, oknum berinisial SU dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Panti Sosial Anak (PSA) tersebut harus dipecat setelah terbukti melakukan pelecehan seksual.

"Kami minta kepada kepala Dinas Sosial Kalbar jika betul ada oknum dan instansi tersebut terlibat dan terbukti sebagai pelaku dalam kejahatan seksual, agar selain dicopot dimohon untuk tidak mengintervensi kasus dan hindari apapun bentuk kepentingan," kata Eka kepada wartawan, Minggu (29/6/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, hal yang harus diutamakan adalah mengedepankan dan memperjuangkan keadilan demi terpenuhi hak-hak anak berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Saya akan segera menghubungi Dinas Sosial Kalbar yang menjadi leading sektor kami untuk membicarakan hal ini lebih lanjut," kata Eka.

KPPAD Kalbar, lanjut dia, juga akan terus melakukan koordinasi dengan KPAD Kota Pontianak dan jejaring perlindungan anak lainnya untuk melakukan pendampingan terhadap korban agar tetap mendapatkan perlindungan.

"Kami akan koordinasi dengan teman-teman KPAD Kota Pontianak dan jejaring perlindungan anak untuk pemenuhan hak anak baik dari advokasi, pendampingan dan healing sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku," ujarnya.

Eka mengaku sangat menyayangkan perbuatan tersebut bisa terjadi. Apalagi terduga pelaku merupakan oknum PNS UPT PSA Dinsos Kalbar yang semestinya memiliki tupoksi untuk melindungi menjaga dan mengawasi.

Ia berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dapat menegakkan aturan sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak, mengingat pelaku bagian di dinas sosial.

"Yang jelas kami mohon ditindak dengan tegas. Karena terduga pelaku bagian dari dinsos, jadi tidak ada sikap untuk melindungi terduga pelaku. Apapun bentuk perlakuan terhadap anak di bawah umur yang berkaitan dengan kejahatan seksual maka harus diberantas," tegasnya.

Menurut Eka, PSA Dinsos Kalbar harus mengembalikan citranya sebagai rumah yang ramah anak dan dapat menciptakan tempat yang ramah anak.

"Kami minta mohon agar Dinas Sosial Kalbar dapat mengevaluasi PSA yang mayoritas isinya perempuan namun penjaganya laki-laki agar menjadi pertimbangan bagaimana untuk kelanjutan ke depan PSA tersebut," katanya.

Sementara itu, dugaan pencabulan atau pelecehan seksual yang dilakukan oleh SU, ASN UPT PSA Dinsos Kalbar ini masih didalami Satreskrim Polresta Pontianak.

Hasil pemeriksaan dan penyelidikan sementara, jumlah korban ada enam orang. Korban merupakan anak-anak yang dititipkan oleh orang tuanya di panti sosial tersebut.

"Dari penyelidikan yang kami lakukan, jumlah korban ada enam orang. Mereka semua sudah meninggalkan panti karena takut," kata Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono.

Agus menerangkan, saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan lanjutan dengan melakukan pengecekan di salah satu hotel yang diduga menjadi tempat pelaku mencabuli korban. Apa hasilnya, Agus meminta semua pihak untuk bersabar.

"Nanti ya, tunggu hasil penyelidikan. Akan kami sampaikan perkembangannya," kata Agus.



Simak Video "Mencicipi Kelezatan Tahu Segar Hasil Buatan Sendiri di Pontianak"
[Gambas:Video 20detik]
Hide Ads