5 Fakta ASN Nakal di Panti Sosial: 6 Korban Cabul-Desakan Pecat

Round-Up

5 Fakta ASN Nakal di Panti Sosial: 6 Korban Cabul-Desakan Pecat

Tim detikKalimantan - detikKalimantan
Senin, 30 Jun 2025 07:00 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Pontianak -

Aksi nakal oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Panti Sosial Anak (PSA) Dinas Sosial (Dinsos) Kalimantan Barat akhirnya terungkap. Pria berinisial SU itu nekat mencabuli anak-anak asuhnya.

Kini kasus ditangani Polresta Pontianak. Hasil penyelidikan mengungkap sejumlah fakta baru. Simak sejumlah faktanya berikut ini:

1. Bermula dari Laporan Ibu

Aksi bejat SU terungkap setelah SR (17), anak asuh di panti sosial menceritakan pengalamannya kepada ibunya, SN (46). Gadis itu mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh SU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah saya laporkan. Saya harap hukum ditegakkan seadil-adilnya," kata SN saat ditemui kediamannya, Sabtu (28/6/2025).

2. Kronologi Kejadian

SN bercerita anaknya diajak pelaku ke salah satu hotel di Jalan Gajah Mada, Pontianak Selatan dengan alasan mencari hiburan.

"Yang dialami anak saya itu pada Jumat, 13 Juni 2025, malam. Dia diajak ke hotel oleh pelaku dengan alasan untuk mencari hiburan. Pelaku bilang ke anak saya, kalau lagi stres dan pusing dia selalu pergi ke hotel untuk menghirup udara segar," jelas SN.

Saat itu korban ingin mengajak temannya, namun kebetulan temannya tidak bisa ikut. Setelah awalnya bersantai di kafe, pelaku mengajak korban ke kamar hotel.

"Di kamar awalnya mereka main handphone masing-masing. Terus, pelaku mendadak mendekati anak saya. Dia dipeluk, dicium. Tidak sampai begitu (disetubuhi). Anak saya terus berontak. Akhirnya pelaku duduk di kursi," ujarnya.

Keesokan paginya, pelaku kembali mengulangi lagi perbuatan itu. Bahkan perbuatan pelaku lebih parah daripada malam sebelumnya.

3. Berniat Sembuhkan Tekanan Psikis

SN mengungkap bahwa anaknya dititipkan untuk menyembuhkan tekanan psikis atau batin yang diderita karena masalah keluarga. Bukan ketenangan yang didapat, justru kenangan pahit yang diterima sang anak.

"Anak saya tertekan batinnya. Makanya saya masukkan anak saya ke panti sosial. Tujuannya agar dia di sana bisa mendapat pendidikan maupun pendampingan untuk mengurangi tekanan batin," kata SN.

4. Korban Jadi 6 Orang

Satreskrim Polresta Pontianak masih mendalami dugaan pencabulan atau pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh SU. Hasil pemeriksaan dan penyelidikan sementara, jumlah korban ada 6 orang.

"Dari penyelidikan yang kami lakukan, jumlah korban ada enam orang. Mereka semua sudah meninggalkan panti karena takut," kata Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono kepada wartawan, Sabtu (28/6/2025).

Korban merupakan anak-anak yang dititipkan oleh orang tuanya di panti sosial tersebut. Agus menerangkan kasus ini awalnya diadukan oleh seorang ibu yang anaknya menjadi korban pencabulan, pada 26 Juni 2025. Setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam, statusnya memenuhi unsur untuk ditingkatkan.

"Setelah kami lakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti, kasus ini sudah ditingkatkan ke laporan polisi," kata Agus.

5. Desakan untuk Pecat Pelaku

Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar, Eka Nurhayati Ishak mendesak agar SU dari UPT Panti Sosial Anak (PSA) tersebut harus dipecat setelah terbukti melakukan pelecehan seksual.

"Kami minta kepada kepala Dinas Sosial Kalbar jika betul ada oknum dan instansi tersebut terlibat dan terbukti sebagai pelaku dalam kejahatan seksual, agar selain dicopot dimohon untuk tidak mengintervensi kasus dan hindari apapun bentuk kepentingan," kata Eka kepada wartawan, Minggu (29/6/2025).

Menurut dia, hal yang harus diutamakan adalah mengedepankan dan memperjuangkan keadilan demi terpenuhi hak-hak anak berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Saya akan segera menghubungi Dinas Sosial Kalbar yang menjadi leading sektor kami untuk membicarakan hal ini lebih lanjut," kata Eka.




(bai/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads