Ancaman 15 Tahun Bui Menanti Oknum ASN Dinsos Cabul

Ancaman 15 Tahun Bui Menanti Oknum ASN Dinsos Cabul

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Senin, 30 Jun 2025 15:00 WIB
Ilustrasi pelaku pencabulan
Ilustrasi pelaku pencabulan. Foto: Chuk Shatu Widarsha/detikJatim
Pontianak -

Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak berhasil menangkap SU, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga mencabuli enam anak asuhnya pada Minggu (29/6/2025) sore.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi mengatakan pengasuh anak-anak di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Panti Sosial Anak (PSA) Dinas Sosial (Dinsos) Kalbar itu terancam hukum 15 tahun penjara.

"Ini terkait Undang-undang Perlindungan Anak, ancaman hukumannya lumayan tinggi, bisa 15 tahun penjara. Mudah-mudahan nanti kalau terbukti, bisa dimaksimalkan hukuman untuk tersangka supaya ada efek jera dan tidak terulang kembali," kata Adhe ditemui di lokasi bedah rumah, Senin (30/6/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menegaskan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun bui dapat menyandung SU jika perbuatan cabulnya terbukti. Adhe menjelaskan, penangkapan ini dilakukan setelah salah satu orang tua korban membuat laporan di Polresta Pontianak, pada tanggal 26 Juni 2025.

"Dalam laporan itu, disebutkan bahwasanya ada salah seorang oknum ASN yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak-anak di bawah perlindungannya, karena inikan di panti sosial. Nah ini merupakan suatu tindakan tidak terpuji," kata Adhe.

Setelah menerima laporan, lanjut dia, Satreskrim Polresta kemudian melakukan penyelidikan dan gelar perkara. Kemudian, setelah dua alat bukti terpenuhi untuk melakukan penangkapan, akhirnya yang diduga sebagai pelaku ditangkap di kediamannya, UPT PSA Dinsos Kalbar, Jalan Uray Bawadi, Minggu (29/6) sore.

Penangkapan ini dilakukan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak di bawah pimpinan Kanit Jatanras, Ipda Amin Suryadinata. Tak ada perlawanan dari SU ketika dilakukan penangkapan.

"Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan. Pelaku ditangkap saat berada di kediamannya. Setelah terpenuhi unsur dan kita sudah periksa saksi-saksi dan korban, setelah memenuhi unsur pelaku langsung kita tangkap," jelas Adhe.

Hasil pemeriksaan sementara, diketahui korban dari perbuatan tak senonoh pengasuh panti sosial ini ada enam orang. Anak-anak yang menjadi korban ini, kata Adhe, adalah anak-anak yang dititipkan orang tuanya ke panti sosial karena secara ekonomi tidak mampu. Juga ada anak-anak yang sebelumnya terlantar karena tidak ada tempat tinggal dan keluarga, sehingga dititipkan di panti sosial.

Terkait apakah ada korban lain, Adhe meminta publik untuk menunggu hasil penyidikan lebih lanjut.

"Sementara ini, hasil pemeriksaan, korban dicabuli pelaku. Apakah nanti berkembang, karena informasinya dibawa ke hotel, itu kita tunggu hasil pemeriksaan saksi-saksi lain," kata Adhe.

Setelah dilakukan penangkapan salah satu ASN, Adhe pun meminta Dinas Sosial Provinsi Kalbar dan Kota Pontianak untuk lebih fokus melakukan pengawasan terhadap pengasuhan anak-anak di panti sosial.

"Ini merupakan suatu tindakan tidak terpuji. Dengan kejadian ini, kami berharap Dinsos Kalbar dan Kota Pontianak bisa melihat dan lebih fokus lagi dalam pengawasan terhadap anak-anak yang ada di panti sosial," harap Adhe.




(aau/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads