SN mengungkap awal mula menitipkan anaknya ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Panti Sosial Anak (PSA) Dinas Sosial (Dinsos) Kalimantan Barat. Dia tidak menyangka anaknya itu malah menjadi korban pencabulan.
SR (17), anak ketiga dari suami pertama SN, justru mendapat pelecehan seksual dari pengasuh, SU. Sejak anaknya duduk di bangku SMP sampai naik ke kelas 3 SMK, SN memang menitipkannya ke PSA karena alasan tertentu.
"Anak saya tertekan batinnya. Makanya saya masukkan anak saya ke panti sosial. Tujuannya agar dia di sana bisa mendapat pendidikan maupun pendampingan untuk mengurangi tekanan batin," kata SN ditemui di kediamannya, Sabtu (28/6/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tekanan batin yang dialami SR karena konflik keluarga, ketika mendapat perlakuan kasar dari ayah tirinya dan perselisihan dengan saudara tirinya.
"Dia tertekan karena konflik dengan saudara tirinya. Kemudian masalah ekonomi juga menjadi alasan saya menitipkan anak ke panti sosial," ujar SN.
Anak-anak yang dititipkan di panti sosial bukan berarti bermasalah atau liar. Mereka biasanya dititipkan karena kurangnya kemampuan orangtua dalam pengawasan dan tidak mampu secara ekonomi.
Sebagai wujud kehadiran negara, anak-anak bisa dititipkan ke panti sosial. Mereka pada dasarnya anak-anak yang sama ada di sekolah negeri dan swasta yang memiliki motivasi belajar.
SN hanya menginginkan yang terbaik untuk anak-anaknya. Ia tak menyangka tempat yang seharusnya bisa memberikan perlindungan, ketenangan, pemulihan, dan pendidikan, justru membuat anaknya menjadi korban perbuatan tak senonoh oknum.
"Saya berharap ini dapat diadili. Biar tidak terjadi ke anak-anak lain. Itu kan Dinas Sosial yang banyak anak-anak dititipkan dari berbagai latar belakang," harap SN.
Kasus dugaan pelecehan seksual oleh SU ini sudah ditangani Polresta Pontianak. Penyidik masih mendalami dan melakukan penyelidikan lebih dalam setelah status pengaduan naik menjadi Laporan Polisi (LP).
"Nanti ya tunggu hasil penyelidikan, akan kami sampaikan perkembangannya," kata Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono.
Ia membenarkan bahwa awalnya orang tua korban membuat pengaduan pencabulan atau pelecehan seksual. Namun, setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti, statusnya saat ini ditingkatkan menjadi LP.
"Yang jelas, kami sedang melakukan penyelidikan secara mendalam. Kami juga melakukan pengecekan di salah satu hotel yang diduga menjadi tempat pelaku mencabuli korban," kata Agus.
(des/des)