Sejak awal Oktober 2025, beredar kabar di media sosial bahwa pemerintah akan kembali mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada akhir bulan. Namun, kabar tersebut telah dibantah oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Dikutip dari detikFinance, Yassierli menegaskan hingga saat ini belum ada arahan atau kebijakan baru dari Presiden Prabowo Subianto untuk menyalurkan BSU tahap dua. Dengan demikian, bantuan subsidi yang sempat digelontorkan pada pertengahan tahun dipastikan tidak akan cair lagi di Oktober 2025.
"BSU sampai sekarang itu belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait dengan BSU tahap dua," kata Yassierli beberapa waktu lalu.
Ia juga menambahkan, beredarnya informasi mengenai pencairan BSU Oktober hanyalah kabar yang tidak benar. "Saya lihat juga ada yang posting di media, cek BSU bulan Oktober. Sampai sekarang itu belum ada. Mungkin bisa diasumsikan itu tidak ada," ujarnya.
BSU 2025 Hanya Cair Sekali Tahun Ini
Dengan pernyataan resmi tersebut, pemerintah menegaskan bahwa BSU 2025 hanya diberikan sekali, yakni pada pertengahan tahun lalu untuk periode Juni-Juli.
Bantuan sebesar Rp600.000 ini ditujukan bagi pekerja aktif yang memenuhi kriteria tertentu dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini sejatinya merupakan bagian dari perlindungan sosial yang digagas pemerintah untuk membantu pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan. Tujuannya untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kenaikan harga bahan pokok dan tekanan ekonomi global.
Meski terbukti bermanfaat bagi jutaan buruh dan karyawan, pemerintah masih melakukan evaluasi efektivitas program sebelum memutuskan apakah BSU akan kembali disalurkan di tahun mendatang.
Syarat dan Kriteria Penerima BSU 2025
Berdasarkan data resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut beberapa syarat penerima BSU tahun 2025:
- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja.
- Pendaftaran dapat dilakukan secara langsung di kantor BPJS atau online.
- Data pekerja dan besaran upah dilaporkan perusahaan menggunakan formulir resmi BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja asing (WNA) yang sudah bekerja minimal enam bulan di Indonesia juga bisa terdaftar, dengan menyertakan paspor sebagai bukti.
- Penerima BSU tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BPNT.
- Penyaluran dilakukan melalui bank-bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri), Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia bagi pekerja tanpa rekening bank.
Cara Memastikan Status Penerima BSU
Bagi pekerja yang ingin memastikan apakah mereka masuk dalam daftar penerima BSU, berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan:
- Situs Resmi Kemnaker
Buka laman bsu.kemnaker.go.id.
Login atau buat akun baru, lalu cek status penerimaan di dashboard. - Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
Unduh aplikasi JMO, login menggunakan NIK, kemudian pilih menu "BSU" untuk melihat status verifikasi dan pencairan. - Situs BPJS Ketenagakerjaan
Akses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Masukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan nama ibu kandung. - Cek Mutasi Rekening atau Kantor Pos
Penerima yang sudah lolos akan menerima dana langsung ke rekening bank Himbara.
Bagi yang tidak memiliki rekening, pencairan dilakukan secara tunai melalui Kantor Pos terdekat.
Apakah BSU Akan Cair Lagi di 2026?
Hingga kini belum ada kepastian mengenai kelanjutan BSU di tahun 2026. Pemerintah nampaknya masih meninjau efektivitas program terhadap daya beli dan stabilitas ketenagakerjaan.
Dengan demikian, BSU Oktober 2025 resmi dibatalkan, dan pekerja diminta waspada terhadap berbagai informasi palsu yang beredar di media sosial. Satu-satunya sumber yang valid tetap berasal dari situs resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Semoga bermanfaat.
Simak Video "Video Gibran Minta BSU Tak Digunakan Judol: Pasti Ketahuan, Akan Dicabut! "
(bai/bai)