Dalam penanganan kasus pesta gay di salah satu hotel di Surabaya, Jawa Timur, polisi menetapkan 34 tersangka. Apa saja perannya?
Dikutip detikJatim, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengatakan pesta seks itu bermula pada Sabtu (18/10). Modus pesta seks tersebut adalah untuk mencari kesenangan bagi pasangan sesama jenis.
"Modusnya adalah pesta seks yaitu mencari kesenangan," kata Edy, Rabu (22/10/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Edy, dalam pesta seks itu ada yang berperan sebagai pemodal atau yang memberi dana pelaksanaan kegiatan. Kemudian ada admin utama yang membuat flyer kegiatan dan menyebarkan ke media sosial. Lalu ada admin pembantu yang membantu menyebarkan informasi serta menjemput peserta saat tiba di lobi hotel, serta para peserta.
"Satu terdiri dari pendana, satu admin utama, 7 admin pembantu, dan 25 sebagai peserta sehingga total 34 yang diamankan," ujar Edy.
Para pelaku ditahan di Polrestabes Surabaya. Mereka dikenakan pasal yang berbeda. Untuk pendana dijerat Pasal 33 Jo Pasal 7 UURI No 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 296 KUHP. Lalu admin utama dijerat Pasal 29 Jo 4 ayat 1 UURI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 296 KUHP.
Sementara itu, admin pembantu dijerat dengan Pasal 29 Jo 4 ayat 1 UURI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 296 KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP, dan terakhir peserta dijerat Pasal 36 UURI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca selengkapnya di sini.
(sun/aau)