Motif Keji-Modus Busuk Atasan Bunuh-Perkosa Karyawati Minimarket di Jabar

Regional

Motif Keji-Modus Busuk Atasan Bunuh-Perkosa Karyawati Minimarket di Jabar

Dian Firmansyah - detikKalimantan
Rabu, 22 Okt 2025 22:30 WIB
Haryanto (baju biru), bos minimarket yang membunuh anak buahnya.
Haryanto (baju biru)/Foto: Dian Firmansyah/detikJabar
Balikpapan -

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan Haryanto (27) semakin terang benderang. Motif keji dan modus busuknya terhadap korban DO (21) kini terungkap.

Dikutip detikJabar, motifnya adalah hasrat seksual yang sudah lama dipendam pelaku kepada korban yang sering bertemu di tempat kerja. Pelaku merupakan kepala toko di minimarket tempat DO bekerja.

"Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan, kami menemukan motif yaitu hasrat seksual terhadap korban yang tertarik pada korban, modus yaitu dengan melakukan penganiayaan kemudian merudapaksa setelah korban tidak berdaya," ujar Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Uyun Saepul Uyun, Rabu (22/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Uyun, pelaku melakukan kekerasan seksual setelah ia melakukan penganiayaan kepada korban. Pelaku melakukan rupadaksa setelah korban meninggal.

Pelaku lalu berusaha menghilangkan jejak tindak pidananya dengan membungkus jasad korban menggunakan dus lemari dan lakban. Setelah itu, jasad korban dibuang ke Sungai di Jembatan Merah, wilayah Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta. Jasad korban hanyut hingga ditemukan di wilayah Curug, Karawang.

Selain itu, pelaku membakar sejumlah barang milik korban untuk menghilangkan bukti. Ia juga menjual beberapa barang berharga seperti sepeda motor, perhiasan, serta barang pribadi korban lainnya.

"Barang bukti tersebut sebagian dibakar dan sebagian dijual oleh pelaku. Namun dari hasil olah TKP, kami berhasil menemukan dan menetapkan sejumlah barang sebagai alat bukti," katanya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 6 huruf b Jo Pasal 15 ayat 1 huruf j UU RI No. 12 tahun 2002 tentang Kekerasan Seksual dan atau Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 365 KUHPidana dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

"Ancaman hukumannya minimal 20 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati," pungkasnya.

Baca selengkapnya di sini.




(sun/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads