Pemerintah memberikan bantuan subisidi upah (BSU) melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyedia data calon penerima. Masih bingung dengan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025?
BPJS Ketenagakerjaan berperan sebagai verifikator data sebelum mengumumkan penerima BSU secara resmi. Data yang dikumpulkan tersebut akan diserahkan kepada Kemnaker untuk dilakukan proses verfikasi lanjutan dan penetapan.
Masyarakat bisa mengecek BSU BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui website atau aplikasi resminya. Untuk informasi lengkap terkait hal ini mulai dari pengertian, cara cek penerima, hingga jadwal cair bisa dibaca dalam artikel berikut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengertian BSU BPJS Ketenagakerjaan
Dilansir laman Kemnaker, BSU adalah program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus dengan total Rp 600.000 per orang.
BSU BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk meringankan beban ekonomi dan membantu daya beli masyarakat yang terdampak situasi global serta kenaikan kebutuhan pokok. Tahun ini, bantuan BSU diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi syarat.
Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025
Masyarakat bisa mengetahui penerima BSU secara online melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi JMO. Adapun tata caranya sebagai berikut.
1. Cek BSU via Website BPJS Ketenagakerjaan
![]() |
Sebelum mengecek, perlu menyiapkan NIK KTP serta data diri lainnya seperti nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan email. Pastikan untuk mengisi data yang benar dan tepat agar dapat diproses.
- Buka link https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Klik "Cek Status Calon Penerima BSU"
- Gulir ke bawah hingga menemukan "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU"
- Isi semua kolom data diri mulai dari NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
- Pastikan mengisi data yang benar
- Klik "Lanjutkan
- Muncul pemberitahuan status dana bantuan sudah cair atau belum
2. Cek BSU via Aplikasi JMO
![]() |
Tak hanya mengecek lewat website BPJS Ketenagakerjaan, status penerima BSU dapat dipastikan melalui aplikasi JMO. Adapun panduan mengeceknya sebagai berikut:
1. Unduh aplikasi JMO di HP
2. Buat akun menggunakan NIK KTP dan nomor telepon
3. Setelah berhasil buat akun, lakukan login
4. Gulir ke bawah hingga menemukan banner "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)"
5. Isi data seperti KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
6. Klik "Lanjutkan
Syarat Menjadi Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan
Dilansir BPJS Ketenagakerjaan, penerima BSU 2025 diprioritaskan untuk pekerja atau buruh yang belum menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan. Selain itu, bantuan tidak diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), atau prajurit Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Penerima BSU adalah pekerja atau buruh yang memenuhi syarat dan kriteria pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Untuk memastikan sebagai penerima bantuan, pekerja atau buruh harus mengecek secara berkala melalui laman BSU Kemnaker atau aplikasi Pospay. Pengecekan hanya perlu menyiapkan NIK KTP saja. Adapun panduannya sebagai berikut.
Jadwal Cair BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025
Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, pemerintah memberikan BSU selama dua bulan yakni Juni dan Juli. Dalam proses penyalurannya telah dilakukan sejak awal Juni hingga Agustus 2025.
Sebanyak 14,95 juta pekerja di seluruh Indonesia telah menerima bantuan subsidi upah. Proses distribusi telah berlangsung sejak awal Juni hingga Agustus 2025.
Masyarakat banyak yang mempertanyakan kelanjutan BSU 2025 setelah bulan Juni dan Juli. Terkait persoal itu, pemerintah belum mengumumkan jadwal pencairan lanjutan untuk bantuan subdisi upah.
Perkembangan terkini dari pantauan detikSumbagsel pada Rabu (10/9/2025) di akun media sosial serta website resmi Kemnaker serta BPJS Ketenagakerjaan belum ada pengumuman mengenai kelanjutan BSU 2025. Layanan informasi BSU di BPJS Ketenagakerjaan sudah ditutup.
"Perihal layanan informasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) di BPJS Ketenagakerjaan sudah ditutup, selanjutnya informasi terbaru tentang program Bantuan Subsidi Upah bisa diakses di Website bsu.kemnaker.go.id," tulis akun Instagram resmi @bpjs.ketenagakerjaan dikutip detikSumbagsel, Minggu (14/9/2025).
Pemerintah saat ini sedang mendistribusikan BSU untuk guru PAUD nonformal yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Dilansir website Puslapdik Kemendikdasmen, sebanyak 253.407 pendidik PAUD non formal yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan menerima BSU.
Itulah informasi mengenai BSU BPJS Ketenagerkaan yang dirangkum detikSumbagsel. Semoga berguna, ya.
Simak Video "Video: Hore! Akan Ada Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja, Ini Syaratnya"
[Gambas:Video 20detik]
(mep/mep)