Pemerintah berencana kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan merupakan bantuan senilai Rp 600 ribu pada triwulan III dan IV tahun ini. Bantuan ini diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi syarat tertentu.
"BSU kelihatannya lanjut karena kita efektif pelaksanaannya. Itu akan lanjut di triwulan III dan triwulan IV," kata Analis Kebijakan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Riznaldi Akbar yang dikutip detikSulsel pada Sabtu (13/9/2025).
Nah bagi detikers yang ingin tahu apakah termasuk sebagai penerima BSU atau tidak, bisa mengeceknya dengan mudah dan cepat. Pemerintah telah menyediakan layanan resmi untuk memudahkan detikers mengeceknya secara online.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, bagaimana cara cek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan?
Simak langkah-langkahnya di bawah ini!
Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan
detikers bisa mengecek status penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan melalui website Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), atau Pospay. Sebelum melakukan pengecekan, pastikan detikers telah menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Untuk lebih jelasnya, berikut panduan lengkapnya:
1. Cara Cek Penerima BSU di Laman Kemnaker
- Kunjungi situs resmi Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id/;
- Gulir halaman ke bawah hingga menemukan "Pengecekan NIK Penerima BSU";
- Masukkan NIK dan kode keamanan yang tertera di layar;
- Setelah memastikan semua data telah diisi dengan benar, klik "Cek Status";
- Laman akan menampilkan informasi apakah NIK yang dimasukkan termasuk sebagai penerima BSU atau tidak.
2. Cek BSU di Aplikasi JMO
- Buka aplikasi JMO yang sudah terpasang di perangkat;
- Gulir halaman utama ke bawah hingga menemukan bagian "Informasi";
- Pilih menu "Cek Status Bantuan Subsidi Upah (BSU) di sini";
- Isi data yang diminta seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email;
- Setelah semua data terisi, klik tombol "Lanjutkan";
- Sistem akan menampilkan informasi status penerima BSU berdasarkan data dan kriteria yang berlaku.
3. Cek di Aplikasi Pospay
- Unduh aplikasi Pospay di Google Play Store atau App Store;
- Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu di dalam aplikasi;
- Setelah berhasil masuk, ketuk ikon (i) berwarna merah di pojok kanan bawah halaman utama;
- Pilih tombol "Cek Bantuan" yang berwarna oranye;
- Pada bagian "Jenis Bantuan", pilih BSU KEMNAKER;
- Masukkan NIK sesuai dengan yang tertera di e-KTP;
- Tekan tombol "Cek Status Penerima";
- Jika terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan QR code. Simpan atau screenshot kode tersebut sebagai bukti untuk proses pencairan.
Kriteria Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan
Dilansir dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), berikut kriteria atau syarat penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, khususnya kategori Pekerja Penerima Upah (PU), hingga tanggal 30 April 2025
- Menerima gaji atau upah maksimal sebesar Rp 3,5 juta per bulan
- Diutamakan bagi pekerja atau buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebelum penyaluran BSU dilakukan
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
Apakah BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair di September 2025?
Hingga Sabtu, 13 September 2025, pemerintah belum mengeluarkan pengumuman resmi terkait penyaluran BSU berikutnya, termasuk untuk periode September 2025.
Namun, seperti yang telah disampaikan sebelumnya bahwa ada kemungkinan program BSU kembali dilanjutkan pada sisa tahun 2025 ini. Karena itu, para pekerja disarankan untuk rutin memantau situs dan media sosial resmi Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan agar tidak ketinggalan informasi terbaru.
Untuk memudahkan detikers, berikut tautan website dan media sosialnya:
Website
https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Kementerian Ketenagakerjaan Repbulik Indonesia
Twitter/X
@Kementerian Ketenagakerjaan RI
Itulah informasi seputar Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan. Semoga bermanfaat ya, detikers!
(alk/alk)