Buruh di Kalimantan Utara (Kaltara) resah karena ketidakpastian regulasi upah tahun 2026 hingga saat ini. Pernyataan Menteri Ketenagakerjaan yang meminta masyarakat untuk menunggu dinilai bukan solusi.
Ketua Perempuan Melawan Tarakan sekaligus Ketua Komite Perempuan FSP Kahutindo Kaltara, Mariani, mengatakan seharusnya kepastian kenaikan upah sudah diumumkan pada November. Ia pun menegaskan buruh Kaltara tidak akan tinggal diam.
"Bertanya, bukan ingin tahu semata, melainkan hak untuk tidak diam. Diam yang terlalu lama bukan ketenangan, melainkan persetujuan palsu," tegas Mariani kepada detikKalimantan, Senin (15/12/2025).
Mariani menyatakan bahwa seharusnya sesuai aturan, Upah Minimum Provinsi (UMP) sudah diumumkan pada 21 November dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada 30 November. Keterlambatan ini dinilai mencederai hak pekerja akan kepastian hukum.
"Pekerja menolak menunggu. Kami menuntut pemerintah segera mengeluarkan regulasi upah 2026 sebelum Natal. Lindungi hak buruh dengan menghadirkan kami dalam keputusan-keputusan krusial," ujarnya.
(des/des)