Kapolda Baru Kaltara Temui Buruh, Janji Aktifkan Desk Ketenagakerjaan

Kapolda Baru Kaltara Temui Buruh, Janji Aktifkan Desk Ketenagakerjaan

Oktavian Balang - detikKalimantan
Minggu, 19 Okt 2025 06:00 WIB
Silaturahmi Kapolda baru Kaltara dengan serikat pekerja di Tarakan.
Silaturahmi Kapolda baru Kaltara dengan serikat pekerja di Tarakan. Foto: Oktavian Balang/detikKalimantan
Tarakan -

Kapolda Kaltara Irjen Djati Wiyoto Abadhy menggelar silaturahmi dengan puluhan perwakilan serikat buruh se-Kaltara. Pertemuan ini menjadi ajang 'curhat' para buruh terkait lemahnya pengawasan ketenagakerjaan hingga maraknya pekerja kontrak.

Kegiatan yang digelar di Pondok Lesehan Kampung Bugis, Tarakan, Sabtu (18/10) sore, dihadiri oleh berbagai federasi serikat pekerja. Kapolda baru ini pun berjanji akan mengaktifkan Desk Ketenagakerjaan sebagai solusi.

Pertemuan diawali dengan pembacaan Deklarasi Serikat Buruh dan Serikat Pekerja se-Kaltara yang berkomitmen untuk mendukung situasi kamtibmas yang kondusif, membangun budaya kerja produktif, dan mengutamakan musyawarah dalam penyelesaian masalah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sesi dialog, para pimpinan serikat kompak menyoroti satu masalah utama, yakni lemahnya fungsi Pengawas Ketenagakerjaan dari dinas terkait. Hal ini diperparah dengan tidak adanya Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kaltara, yang membuat penyelesaian sengketa harus dibawa ke Samarinda, Kalimantan Timur.

"Pengawasan tidak berjalan maksimal. Kami ketemu dengan Kasi Pengawasan, dia selalu mengatakan 'penyidik kita tidak punya'. Nah, kenapa tidak mengambil polisi?" ungkap Gusmin, Ketua DPD SP KAHUT KSPSI Kaltara.

Hal senada diungkapkan Raden Yusuf, Ketua Korwil KSBSI Kaltara. Menurutnya, banyak kasus mandek dan buruh enggan melanjutkan ke PHI di Samarinda karena prosesnya lama dan memakan biaya besar.

"Kalau kita hanya berharap dengan pihak pengawasan, sepertinya hanya sampai di situ-situ aja. Ini adalah harapan baru bagi kita, bagaimana menyelesaikan permasalahan," ujar Raden Yusuf.

Para pimpinan serikat menyebut kehadiran Desk Ketenagakerjaan sebagai "angin segar", terutama untuk menegakkan aturan terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.

"Kami menyoroti hampir 90 persen pekerja di Kaltara ini sifatnya kontrak. Ini masif. Aturan sudah jelas, jenis pekerjaan bersifat tetap tidak boleh dikontrak. Ini hanya masalah penegakan aturan," kata Ahmad Samsuddin Rifai, Ketua DPD FSP KAHUTINDO Kaltara.

Selain masalah pekerja kontrak, para buruh juga mulai bersiap untuk pembahasan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2026 yang akan dimulai November mendatang.

"Harapan kami ada kenaikan antara 10 sampai 11 persen. Kalau dihitung dari UMK Tarakan sekarang (sekitar Rp 4,6 juta), harapannya bisa tembus Rp 5 juta," pungkas Ahmad.

Kapolda Djati menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti arahan Kapolri dengan membentuk Desk Ketenagakerjaan di tingkat Polda. Kapolda berjanji akan segera berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kaltara, paling lambat minggu ini, untuk memberdayakan fungsi pengawasan.

"Arahan dari Bapak Kapolri ini harus terlaksana. Kami akan melindungi hak-hak buruh dan menampung permasalahan-permasalahan ketenagakerjaan," tegas Irjen Djati.

Desk Ketenagakerjaan, kata dia, akan menjadi wadah untuk menangani perselisihan hingga kasus-kasus hubungan industrial yang memiliki unsur pidana, seperti pemberangusan serikat (union busting).

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Buruh Soroti Pengusaha yang Suruh Magang Kerja dengan Upah Murah"
[Gambas:Video 20detik]
(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads