Buruh Industri Kayu Tarakan Ngadu Soal JHT-PKWT ke Anggota DPRD Kaltara

Buruh Industri Kayu Tarakan Ngadu Soal JHT-PKWT ke Anggota DPRD Kaltara

Oktavian Balang - detikKalimantan
Selasa, 30 Sep 2025 20:01 WIB
Reses anggota DPRD Kaltara dengan buruh industri kayu di Tarakan.
Reses anggota DPRD Kaltara dengan buruh industri kayu di Tarakan. Foto: Oktavian Balang/detikKalimantan
Tarakan -

Puluhan buruh dari dua perusahaan kayu di Tarakan menyampaikan aspirasi terkait berbagai masalah ketenagakerjaan dalam reses anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Utara (Kaltara). Beberapa yang disampaikan antara lain mengenai status kontrak kerja dan potongan pajak Jaminan Hari Tua (JHT).

Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Kehutanan dan Industri Umum Indonesia (FSP Kahutindo) Tarakan, Rudi, menyebut beberapa buruh mengaku telah berstatus kontrak selama 10 tahun tanpa pernah mendapatkan hak-hak normatif sebagai karyawan tetap.

"Ada kawan-kawan buruh yang sudah berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama 10 tahun, tetapi hingga kini, mereka belum mendapatkan hak-haknya. Kami mempertanyakan pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi yang tidak memberikan kejelasan terkait PKWT yang kami duga ilegal ini," kata Rudi kepada detikKalimantan, Selasa (30/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, buruh lain mengeluhkan masalah klaim JHT dari BPJS Ketenagakerjaan dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang diduga ilegal. Rudi berharap anggota DPR tidak hanya menampung berbagai keluhan ini, tetapi menindaklanjutinya dengan pelaksanaan aturan.

"Buruh itu simpel. Cukup aturan yang ada itu dilaksanakan. Tidak perlu membela buruh. Pemerintah cukup berdiri pada posisinya," lanjutnya.

Rudi menyatakan bahwa FSP Kahutindo akan segera menyusun surat resmi berisi seluruh aspirasi, sehingga memudahkan DPRD Kaltara untuk melakukan tindak lanjut.

"Nanti kami akan rapatkan, dan mencari undang-undang yang mengatur terkait permasalahan yang dihadapi. Karena apa yang kami keluhkan selama ini memiliki landasan," tegasnya.

Para buruh juga mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan untuk memperkuat sistem pengawasan terkait hal-hal yang disampaikan buruh. Anggota Komisi IV DPRD Kaltara Supa'ad Hadianto menyebutnya sebagai aspirasi yang wajar dan akan disandingkan dengan regulasi yang ada sebelum diusulkan ke Gubernur.

"Tentu harus kembali ke regulasi, jangan sampai lepas dari koridor," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan Norma Ketenagakerjaan dan K3 Disnakertrans Kaltara Dewi Parasamya Wijayanti mengakui adanya kendala fundamental dalam fungsi pengawasan, yakni kurangnya sumber daya manusia (SDM).

"Jumlah karyawan perusahaan di Kaltara hampir 5 ribu lebih, sementara pengawas ketenagakerjaan kita cuma 8 orang. Ini sangat tidak sebanding," ungkap Dewi.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads