Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkap ada 30 buruh yang di-PHK sepihak oleh sebuah perusahaan di Kalimantan. Kini pihaknya turun tangan untuk melakukan berbagai upaya menanganinya.
Menurut Yassierli, dikutip detikFinance, serikat pekerja meminta negara turun tangan dalam kasus tersebut. Dia menegaskan negara memang harus memberikan perlindungan kepada setiap warganya.
"Tadi malam jam 9 saya bertemu dengan perwakilan serikat pekerja. Ada sebuah perusahaan di Kalimantan mem-PHK sepihak 30 orang minta negara hadir," ujar Yassierli dalam Indonesia Productivity Summit 2025 di JIExpo, Jakarta Utara, Jumat (12/12/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya lantas memanggil pimpinan perusahaan untuk meminta klarifikasi dan keterangan lebih lanjut. Sayangnya, Yassierli tidak merinci perusahaan apa yang dimaksud.
"Tindakannya tentu kita panggil piminan perusahaan, dan kemudian kita harus klarifikasi informasinya. Kemudian mediasi sudah sejauh mana, dan itu kan sudah ada prosedurnya," imbuhnya.
Yassierli menyebut bahwa Kemnaker telah menangani berbagai kasus di bidang ketenagakerjaan seperti upah hingga Tunjangan Hari Raya (THR) yang tak diberikan. Menurutnya, hal itu menjadi bagian dari dinamika sektor ketenagakerjaan Tanah Air.
"Dan ratusan ribuan kasus terkait dengan PHK sepihak, upah yang dibayar di bawah upah minimum, THR yang tidak dibayar. Sekian banyak kasus-kasus yang inilah dinamika ketenagakerjaan kita," tutupnya.
Baca artikel selengkapnya di sini.
(bai/bai)
