Airlangga Usulkan WFA Tanggal 29-31 Desember

Nasional

Airlangga Usulkan WFA Tanggal 29-31 Desember

Firda Cynthia Anggrainy - detikKalimantan
Senin, 15 Des 2025 20:30 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Sidang Kabinet Paripurna, Senin (15/12/2025).
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: Dok. YouTube Setpres
Jakarta -

Menjelang musim libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), pemerintah menggelar Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Senin (15/12). Dalam kesempatan itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengusulkan skema work from anywhere (WFA) bagi pegawai selama beberapa hari.

Dilansir detikNews, Airlangga mengusulkan WFA untuk mengoptimalkan mobilitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi pada kuartal akhir tahun. Ia menyebut potensi pergerakan pada libur Nataru ini akan ramai seperti pada Lebaran 2025.

"Libur anak-anak sekolah tanggal 22 (Desember) sampai tanggal 3 (Januari). Oleh karena itu, jumlah perjalanan selama libur pada waktu Lebaran sebanyak 140 juta perjalanan. Dan di Desember ini diperkirakan bisa di atas 100 juta," terang Airlangga di Istana Negara, Senin (15/12/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara untuk para pekerja, hari libur tidak sepanjang anak-anak sekolah. Karena itu, Airlangga mengusulkan agar diterapkan WFA sehingga para pekerja juga dapat melakukan perjalanan dan mengoptimalkan pertumbuhan ekonomi di akhir tahun.

"Oleh karena itu kami usulkan tanggal 29, 30, 31 (Desember) yang di antara libur, Pak, kami usulkan untuk work from anywhere and everywhere," lanjutnya.

Diketahui, mengacu pada SKB 3 Menteri Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, bulan Desember 2025 memiliki satu hari libur nasional, yaitu libur nasional Kelahiran Yesus Kristus (Natal) pada Kamis, 25 Desember 2025.

Kemudian pemerintah juga menetapkan satu hari cuti bersama untuk Natal pada Jumat, 26 Desember 2025. Dua tanggal libur ini berdekatan dengan libur akhir pekan Sabtu-Minggu sehingga menjadi long weekend.

Setelah itu, akhir pekan panjang kemungkinan kembali berlangsung pada minggu berikutnya. Tanggal 1 Januari 2026 jatuh pada hari Kamis. Kemudian tanggal 2 Januari 2026 atau hari Jumat kerap dimanfaatkan pekerja untuk mengambil cuti karena merupakan hari kejepit.

Baca selengkapnya di sini.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads