Izin Pemanfaatan 1 Juta Hektare Hutan Dicabut Kemenhut Usai Banjir Sumatera

Nasional

Izin Pemanfaatan 1 Juta Hektare Hutan Dicabut Kemenhut Usai Banjir Sumatera

Firda Cynthia Anggrainy - detikKalimantan
Senin, 15 Des 2025 19:00 WIB
Menhut Raja Juli Antoni.
Menhut Raja Juli Antoni. Foto: Dwi Rahmawati/detikcom
Jakarta -

Izin usaha sejumlah pihak untuk pemanfaatan hutan dicabut oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) usai banjir bandang dan longsor di Sumatera. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan telah mencabut 22 perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH).

Dilansir detikNews, Raja Juli mengungkapkan luas dari lahan kegiatan berusaha pemanfaatan hutan itu mencapai 1.012.016 hektare.

"Secara resmi saya umumkan hari ini kepada publik atas arahan Pak Presiden, saya akan mencabut 22 PBPH, perizinan berusaha pemanfaatan hutan," jelasnya, Senin (15/12/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski keputusan ini berangkat dari bencana Sumatera, total lahan yang izin usahanya dicabut itu berada di berbagai wilayah di seluruh Indonesia. Luasan lahan di Sumatera sendiri mencapai 116.168 hektare. Pencabutan izin usaha itu akan ditegaskan dalam Surat Keputusan (SK).

"Di antaranya di Sumatera seluas 116.168 hektare. Detailnya saya akan menuliskan SK pencabutan ini dan akan saya sampaikan ke rekan-rekan media sekalian," lanjut Raja Juli.

Sebelumnya, Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan kembali menyegel tiga subjek hukum terduga pelanggaran tata kelola hutan di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara yang diduga menjadi penyebab banjir bandang. Hingga kini total 11 subjek telah disegel.

"Saat ini total Subjek Hukum yang sudah dilakukan penyegelan dan/atau verifikasi lapangan oleh Kementerian Kehutanan berjumlah 11 entitas yaitu: 4 Korporasi (PT.TPL, PT.AR, PT.TBS/PT.SN dan PLTA BT/ PT.NSHE) dan 7 PHAT (JAM, AR, RHS, AR, JAS, DHP, dan M)," kata Raja Juli dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/12/2025) lalu.

Berdasarkan pendalaman awal, Ditjen Gakkum Kemenhut menduga terjadi tindak pidana pemanenan atau pemungutan hasil hutan tanpa izin sebagaimana Pasal 50 ayat (2) huruf c UU 41/1999 tentang Kehutanan. Pelaku terancam pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 3,5 miliar.

Artikel ini telah tayang di detikNews.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads