Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan intervensi Revelino Tuwasey, pria yang mengaku sebagai ayah biologis dari anak Lisa Mariana. Pihak Revelino mengintervensi gugatan Lisa kepada mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil terkait status anak tersebut.
Dikutip dari detikJabar, putusan sela itu diketok pada Rabu (23/7). Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa Revelino merupakan pihak yang berkepentingan langsung terhadap gugatan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil, yang saat ini masih berjalan.
Pihak Revelino menyertakan bukti chat dari Lisa kepada Revelino, yang menunjukkan bahwa Lisa mengakui anaknya sebagai darah daging Revelino. Kemudian ada bukti foto kelahiran anak Lisa yang dikirim kepada Revelino, serta bukti pernyataan terbuka Revelino sebagai ayah biologisnya.
Pengacara Revelino, Fikri Wijaya, menyatakan putusan sela Hakim PN Bandung ini sudah cermat. Dia meyakini gugatan Lisa Mariana akan gugur karena bukti-bukti kuat bahwa kliennya adalah ayah biologi dari anak Lisa.
"Dalam pandangan kami, Revelino memang punya hak untuk masuk perkara sebagai ayah biologisnya. Ke depannya kita akan lihat seperti apa, tapi kita puas dengan putusan sela ini, ini fakta bahwa kami tidak main-main dalam hal ini," ujar Fikri.
Terpisah, pengacara Lisa, Markus Nababan, menanggapi putusan tersebut dengan santai. Dia meyakini bahwa pada akhirnya hakim akan memutuskan perintah tes DNA untuk semua pihak demi memastikan identitas anak Lisa, termasuk pihak Ridwan Kamil.
"Kan hakim memutuskan, pertimbangan hakimnya untuk mengetahui si ayah itu harus tes DNA. Kalau dia masuk penggugat intervensi, dia kan tes DNA bareng-bareng, terus ini bukan akhir perkara, tenang aja kali," ucap Markus.
(des/des)