Gugatan Lisa Mariana soal hak identitas anak kepada mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) kini semakin seru. Ini terjadi setelah Majelis Hakim PN Bandung mengabulkan gugatan intervensi dari kubu Revelino Tuwasey, pihak yang mengaku sebagai ayah biologis dari anak Lisa Mariana.
Putusan sela ini diketuk Majelis Hakim PN Bandung, Rabu (23/7/2025). Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa Revelino merupakan pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap gugatan yang sedang berjalan antara Lisa Mariana melawan Ridwan Kamil.
Di antaranya bukti chat dari Lisa Mariana kepada Revelino, di mana Lisa mengakui bahwa anak balita CA adalah darah daging Revelino. Lalu, foto kelahiran CA yang dikirim Lisa kepada Revelino, hingga pernyataan terbuka Revelino sebagai ayah biologis dari anak tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai persidangan, pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar mengatakan, putusan sela ini menjadi langkah awal pihaknya dalam melawan gugatan Lisa Mariana. Sehingga menurutnya, gugatan Lisa terindikasi lemah secara konstruksi hukum.
"Karena yang disampaikan majelis hakim ini ada hubungan hukum antara Revelino dengan Lisa Mariana. Dengan tiga bukti ini menunjukkan indikasi bahwa gugatan Lisa Mariana secara hukum itu lemah, secara konstruksi hukum substansi juga lemah. Karena ada pihak ketiga intervensi dan hakim menyatakan ada kepentingan langsung Revelino dalam perkara ini," katanya.
Muslim menegaskan, gugatan Lisa Mariana selama ini telah didasarkan pada asumsi dan narasi personal tanpa bukti kuat. Sehingga, Muslim yakin gugatan intervensi yang diterima menjadi titik awal gugurnya gugatan utama.
"Dalam banyak yurisprudensi, penggugat yang tidak mampu membuktikan relasi faktual dan yuridis atas objek perkara, maka gugatannya rawan tidak diterima," ucap Muslim.
Pengacara Lisa, Markus Nababan, menanggapi dengan santai putusan sela soal gugatan intervensi kubu Revelino. Sebab ia meyakini, pada ujungnya, hakim akan memutuskan perintah tes DNA untuk semua pihak demi membuktikan soal identitas anak Lisa.
"Kan hakim memutuskan, pertimbangan hakimnya untuk mengetahui si ayah itu harus tes DNA. Kalau dia masuk penggugat intervensi, dia kan tes DNA bareng-bareng, terus ini bukan akhir perkara, tenang aja kali," ucap Markus.
"Kita tetep pada pokok perkara, pembuktian. Kami menghormati segala putusan hakim, karena banyak yang mengaku-ngsku, ini kan pokok perkara belum diperiksa, jadi nanti akan diperiksa, dilakukan tes DNA bareng-bareng," tambahnya.
Sementara, pengacara Revelino, Fikri Wijaya, menyatakan Hakim PN Bandung sudah cermat atas putusan sela tersebut. Mereka pun meyakini gugatan Lisa Mariana akan gugur karena ada bukti kuat kliennye merupakan ayah biologis dari anak Lisa Mariana.
"Dalam pandangan kami, Revelino memang punya hak untuk masuk perkara sebagai ayah biologisnya. Ke depannya kita akan lihat seperti apa, tapi kita puas dengan putusan sela ini, ini fakta bahwa kami tidak main-main dalam hal ini," pungkasnya.
(ral/dir)