Remaja Korban Perkosaan Lansia Melahirkan, LBH Desak Pelaku Segera Ditangkap!

Remaja Korban Perkosaan Lansia Melahirkan, LBH Desak Pelaku Segera Ditangkap!

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Sabtu, 13 Des 2025 16:45 WIB
Ilustrasi ibu hamil
Ilustrasi wanita hami. Foto: Getty Images/Andrey Zhuravlev
Ketapang -

Kasus remaja melahirkan diduga setelah diperkosa lansia 70 tahun di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat menjadi sorotan. Desakan agar pelaku ditangkap terus berdatangan. Salah satunya dari Lembaga Bantuan Hukum Kapuas Raya Indonesia Ketapang (LBH-KRIK) yang ikut mengawal proses hukum korban.

"Kami mendesak segera penetapan tersangka," kata Ketua LBH-KRIK, Iga Pebrian Pratama kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).

Iga menyebut kelahiran bayi dari korban menjadi bukti kuat terjadinya kekerasan seksual tersebut. Maka dari itu, Aparat Penegak Hukum (APH) diminta dapat segera memproses hukum sesuai prosedur dan undang-undang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini merupakan kejahatan yang sangat serius dan keji. Aparat penegak hukum harus memprosesnya sesuai Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Iga.

Ia menjelaskan ancaman pidana bagi pelaku berkisar antara 5 hingga 15 tahun penjara, dengan pemberatan hukuman apabila pelaku memiliki kedekatan atau relasi kuasa terhadap korban.

"Bukti sudah cukup kuat, mulai dari keterangan saksi, bukti medis, hingga fakta kelahiran," katanya.

Selain penindakan hukum, Iga meminta Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui instansi terkait memberikan perlindungan dan pendampingan menyeluruh bagi korban dan bayinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 59 dan Pasal 71D Undang-undang (UU) Perlindungan Anak.

"Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama dan harus menjadi prioritas," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum korban Jakaria Irawan mengatakan pihaknya telah membuat laporan resmi atas kasus ini. Ia mendesak agar pelaku yang masih bebas segera diproses.

"Laporan sudah kami masukkan. Kami meminta polisi segera bertindak dan menangkap terduga pelaku," kata Jakaria kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).

Di sisi lain, Kapolsek Sandai Iptu Franciscus Edwin mengatakan memang secara resmi laporan sudah diterima. Saat ini sedang ditindaklanjuti oleh penyidik sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban anak, serta mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Laporan sudah kami terima dan saat ini proses penyidikan sedang berjalan," ujarnya.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads