Tia Emma Bilinger atau yang lebih dikenal dengan nama Bonnie Blue dideportasi dari Bali. Bintang film dewasa asal Inggris berusia 26 tahun itu sebelumnya menghebohkan karena diduga membuat konten bernuansa pornografi.
Dikutip dari detikBali, Bonnie Blue sebelumnya diperiksa Imigrasi setelah membuat kehebohan dengan menaiki pikap bertuliskan BangBus. Nama itu sendiri kerap diasosiasikan dengan pemain film pornografi di Australia.
Bonnie diamankan bersama belasan warga negara asing (WNA) lainnya. Mereka diduga membuat konten beunsur pornografi di sebuah studio di Perenenan, Badung, pada 4 Desember 2025 lalu. Meski akhirnya mereka tidak terbukti memproduksi konten pornografi, Bonnie Blue dan kawan-kawan tetap dinyatakan bersalah karena mengganggu ketertiban umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Winarko menjelaskan, Bonnie Blue dideportasi setelah dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 200 ribu pada sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Bintang film dewasa itu dinyatakan melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sebab, mereka berkendara menggunakan pikap bak terbuka yang tidak sesuai peruntukan dan membahayakan keselamatan.
Selain Bonnie, 3 WNA lainnya juga diusir dari Bali. Mereka berinisial JJT, INL, dan LAJ. Ketiganya tergabung dalam manajemen Bonnie Blue.
"Kami telah mengambil tindakan tegas. Kepada JJT dan INL, kami lakukan deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf Undang-Undang Keimigrasian. Sementara untuk TEB dan LAJ, sanksi diberikan berlapis atas pelanggaran keimigrasian dan pelanggaran hukum yang telah diputus pengadilan," jelas Winarko dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/12/2025).
Bonnie Blue dan tiga orang dari manajemennya itu masuk menggunakan Visa on Arrival. Aktivitas mereka memproduksi konten itu dinilai tidak sesuai dengan izin tinggal wisata ketika masuk Indonesia.
"Berdasarkan pemeriksaan, keempat WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival. Namun, mereka terbukti melakukan aktivitas produksi konten komersial yang tidak sesuai dengan izin tinggal wisata," lanjutnya.
Keempat WNA tersebut telah dimasukkan dalam daftar penangkalan. Mereka dilarang masuk wilayah Indonesia selama 10 tahun ke depan.
Baca selengkapnya di sini.
(des/des)
