Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan intervensi Revelino Tuwasey, pria yang mengaku sebagai ayah biologis dari anak Lisa Mariana. Pihak Revelino mengintervensi gugatan Lisa kepada mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil terkait status anak tersebut.
Dikutip dari detikJabar, putusan sela itu diketok pada Rabu (23/7). Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa Revelino merupakan pihak yang berkepentingan langsung terhadap gugatan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil, yang saat ini masih berjalan.
Pihak Revelino menyertakan bukti chat dari Lisa kepada Revelino, yang menunjukkan bahwa Lisa mengakui anaknya sebagai darah daging Revelino. Kemudian ada bukti foto kelahiran anak Lisa yang dikirim kepada Revelino, serta bukti pernyataan terbuka Revelino sebagai ayah biologisnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara Revelino, Fikri Wijaya, menyatakan putusan sela Hakim PN Bandung ini sudah cermat. Dia meyakini gugatan Lisa Mariana akan gugur karena bukti-bukti kuat bahwa kliennya adalah ayah biologi dari anak Lisa.
"Dalam pandangan kami, Revelino memang punya hak untuk masuk perkara sebagai ayah biologisnya. Ke depannya kita akan lihat seperti apa, tapi kita puas dengan putusan sela ini, ini fakta bahwa kami tidak main-main dalam hal ini," ujar Fikri.
Terpisah, pengacara Lisa, Markus Nababan, menanggapi putusan tersebut dengan santai. Dia meyakini bahwa pada akhirnya hakim akan memutuskan perintah tes DNA untuk semua pihak demi memastikan identitas anak Lisa, termasuk pihak Ridwan Kamil.
"Kan hakim memutuskan, pertimbangan hakimnya untuk mengetahui si ayah itu harus tes DNA. Kalau dia masuk penggugat intervensi, dia kan tes DNA bareng-bareng, terus ini bukan akhir perkara, tenang aja kali," ucap Markus.
Markus menegaskan pihaknya tetap pada pokok perkara yakni pembuktian. Dia menegaskan akan menghormati segala putusan hakim.
"Karena banyak yang mengaku-ngaku, ini kan pokok perkara belum diperiksa, jadi nanti akan diperiksa, dilakukan tes DNA bareng-bareng," tambahnya.
Sementara itu, pihak Ridwan Kamil yang diwakili pengacaranya, Muslim Jaya Butar-butar, mengatakan putusan sela ini merupakan langkah awal pihaknya dalam melawan gugatan Lisa Mariana. Menurutnya, gugatan itu terindikasi lemah secara konstruksi hukum.
"Karena yang disampaikan majelis hakim ini ada hubungan hukum antara Revelino dengan Lisa Mariana. Dengan tiga bukti ini menunjukkan indikasi bahwa gugatan Lisa Mariana secara hukum itu lemah, secara konstruksi hukum substansi juga lemah. Karena ada pihak ketiga intervensi dan hakim menyatakan ada kepentingan langsung Revelino dalam perkara ini," ujarnya.
Muslim menyebut gugatan Lisa selama ini didasarkan pada asumsi dan narasi personal. Tidak ada bukti kuat. Muslim pun yakin gugatan intervensi Revelino ini menjadi titik awal gugurnya gugatan Lisa.
"Dalam banyak yurisprudensi, penggugat yang tidak mampu membuktikan relasi faktual dan yuridis atas objek perkara, maka gugatannya rawan tidak diterima," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di detikJabar.