5 Kesalahan yang Buat Dirut Terra Drone Jadi Tersangka Kebakaran

Jabodetabek

5 Kesalahan yang Buat Dirut Terra Drone Jadi Tersangka Kebakaran

Wildan Noviansah - detikKalimantan
Sabtu, 13 Des 2025 11:04 WIB
Bos Terra Drone, Michael Wishnu Wardhana berbaju tahanan usai ditetapkan jadi tersangka kebakaran maut.
Dirut Terra Drone ditetapkan tersangka. Foto: Wildan Noviansah/detikcom
Jakarta -

Polisi menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia Michael Wisnu Wardhana sebagai tersangka dalam kasus kebakaran gedung kantornya di Kemayoran, Jakarta Pusat pada Selasa (9/12) lalu. Michael dinilai lalai hingga menyebabkan kebakaran yang menewaskan 22 orang.

Dilansir detikNews, seluruh korban tewas merupakan karyawan dari Terra Drone. Api bermula dari lantai 1 dan asap langsung memenuhi gedung sehingga para karyawan terjebak. Mereka tidak bisa keluar karena minimnya jalur evakuasi. Adapun korban tewas yakni 15 perempuan dan 7 laki-laki.

Polisi langsung melakukan penyelidikan atas kasus ini untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran dan jatuhnya banyak korban jiwa. Tak lama kemudian, Michael Wisnu ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada kelalaian saudara tersangka," jelas Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro, Jumat (12/12/2025).

Pertama, tersangka dinilai lalai dalam tingkat manajemen perusahaan karena tidak membuat dan memastikan Standard Operation Procedure (SOP) penyimpanan baterai drone yang akhirnya menjadi penyebab utama kebakaran.

"Tidak menyediakan ruang penyimpanan standar untuk bahan flammable," ujarnya.

Kedua, tersangka dianggap lalai karena tidak melakukan pelatihan keselamatan kerja bagi karyawan. Ketika kebakaran terjadi, karyawan kesulitan mengevakuasi diri karena gedung tidak memiliki jalur evakuasi memadai serta tidak memiliki proteksi kebakaran.

"Tidak menyediakan pintu darurat dan sistem keselamatan bangunan. Tidak memastikan jalur evakuasi berfungsi. Tidak ada pintu darurat, tidak ada sensor asap, tidak ada sistem proteksi kebakaran, tidak ada jalur evakuasi," kata Susatyo.

Ketiga, polisi mengungkap tidak ada alarm pendeteksi kebakaran di gedung tersebut. Salah satu karyawan disebut-sebut harus naik dari lantai bawah hingga paling atas untuk memberitahukan karyawan lain bahwa ada kebakaran.

Pemberitahuan hanya disampaikan melalui mulut ke mulut. Ketika karyawan membawa alat pemadam api ringan (APAR), barulah yang lainnya menyadari ada kebakaran dan berusaha menyelamatkan diri.

Keempat, terdapat dugaan penyalahgunaan gedung. Susatyo menjelaskan dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB) lokasi tersebut hanya untuk perkantoran. Namun pada praktiknya, bangunan juga dijadikan sebagai gudang.

"Gedung memiliki IMB (izin mendirikan bangunan) dan SLF (sertifikat laik fungsi) untuk perkantoran namun digunakan juga sebagai tempat penyimpanan atau gudang," paparnya.

Polisi juga menemukan pelanggaran manajemen dalam hal penyimpanan baterai rusak, bekas, dan sehat di gedung tersebut. Penyimpanannya tidak dipisah. Ruang penyimpanan juga dinilai tidak memenuhi standar.

"Ruangan penyimpanan sempit 2x2 meter tanpa ventilasi, tanpa fireproofing. Kemudian, genset dengan potensi panas berada di area yang sama," lanjutnya.

Kelima, berkaitan dengan SOP penyimpanan baterai, polisi mengungkap karyawan tidak dibekali pemahaman tentang pengelolaan baterai-baterai drone tersebut. Tersangka dianggap lalai dalam hal ini.

"Dari semua karyawan kami periksa, memang umumnya mereka tidak paham walaupun cuma penjelasan singkat, tapi tidak ada tertulis dan paham bagaimana mengelola barang, baterai tersebut, di ruangan itu bercampur dengan baterai rusak, ada baterai dan sebagainya, itu jadi satu semua," kata Susatyo.

Susatyo menduga ada kesalahan sistemik pada manajemen. Atas kejadian ini, Michael Wisnu menjadi tersangka dan langsung ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Ia dijerat Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP. Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Baca selengkapnya di sini.

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video Saksi Mata Akui Dengar Ledakan saat Kebakaran Gedung Terra Drone"
[Gambas:Video 20detik]
(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads