Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak gugatan Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil. Lisa menggugat Ridwan Kamil soal hak identitas anak sejak Mei 2025.
Putusan gugatan itu sudah dibacakan secar e-court pada Senin (8/12) kemarin. Kubu Ridwan Kamil mengkonfirmasi bahwa Hakim PN Bandung telah menolak gugatan Lisa Mariana bernomor 184/Pdt.G/2025/PN Bdg tersebut.
"Gugatan Lisa Mariana tentang perbuatan melawan hukum terhadap Ridwan Kamil telah diputus oleh majelis hakim PN Bandung dengan putusan menolak seluruh gugatan Lisa Mariana," kata pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butara, Selasa (9/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, pada saat itu, Lisa Mariana membawa perkara dugaan perselingkuhannya dengan Ridwan Kamil ke persidangan. Selain hak identitas anak, Lisa turut menggugat Ridwan Kamil untuk membayar kerugian materiil Rp 6,6 miliar dan kerugian immateril Rp 10 miliar.
Tak hanya itu saja. Lisa dalam gugatannya terhadap Ridwan Kamil supaya Hakim PN Bandung untuk menyita aset rumahnya di Ciumbuleuit, Kota Bandung. Lalu, Lisa menuntut Ridwan Kamil membayar Rp 10 juta per hari jika RK tak bisa menjalankan isi putusannya nanti.
Namun kini, gugatan Lisa Mariana telah sia-sia. PN Bandung menyatakan untuk menolak gugatan tersebut sehingga membuat klaim Lisa soal anak dari hasil dugaan perselingkuhan dengna Ridwan Kamil tak terbukti.
"Pertimbangan hukumnya hasil tes DNA negatif antara RK dan LM sehingga gugatan LM tentang perbuatan melawan hukum tidak terbukti," pungkasnya.
(ral/mso)











































