Salah satu aplikasi pemantau kualitas udara, Nafas Indonesia, baru-baru ini merilis 10 wilayah dengan konsentrasi polusi PM 2.5 tertinggi selama Juli 2023 dan disebut berkali-kali lipat melampaui pedoman WHO 15 ΞΌg/m3. Salah satunya Jogja.
Polusi udara tertinggi yakni di Tangerang Selatan, kemudian Bekasi, Bogor, Tangerang, Depok, DKI Jakarta, Bandung Raya, Semarang, Surabaya, Jogja, Malang, Kepulauan Seribu, Bali, Belitung. Peringkat ini berdasarkan tingkat polusi PM2.5 tertinggi di bulan Juli 2023.
Disebutkan polusi udara Jogja ini diduga efek domino dari penutupan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) atau Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan, Bantul.
Pelayanan sampah di TPA Regional Piyungan resmi tidak dapat dilakukan mulai 23 Juli 2023 hingga 5 September 2023. Mengutip detikJogja, ini disebabkan TPA Piyungan yang kelebihan kapasitas penampungan dengan rata-rata sampah yang masuk per hari mencapai 700 ton.
Warga yang kebingungan mengelola sampah rumah tangga mereka sehari-hari akhirnya memutuskan untuk membakar sampahnya.
Efek domino terjadi. Akibat maraknya aktivitas bakar sampah di berbagai daerah, tingkat polusi udara di Jogja terpantau meningkat pada akhir bulan Juli 2023.
Terlihat dari data sensor nafas, tingkat PM2.5 terpantau melonjak dari 23 Juli 2023, dengan rata-rata harian PM2.5 tertinggi pada tanggal 25 Juli 2023 sebesar 136 Β΅g/m3. Polusi tinggi setiap harinya ditemui saat pagi hari pukul 08.00. Hal ini besar potensinya menandakan polusi yang terakumulasi akibat pembakaran sampah.
Kualitas udara Jogja sepekan sebelum adanya kebijakan penutupan TPA terpantau relatif lebih baik dibandingkan setelahnya. Pascapenutupan TPA, banyak terjadi lonjakan PM2.5 tinggi di beberapa daerah, seperti Sayidan (Malioboro) dan Sorowajan. Konsentrasi PM2.5 tertinggi mencapai 277 Β΅g/m3.
Hal ini menunjukkan: Aktivitas pembakaran sampah berkontribusi cukup tinggi pada kenaikan polusi udara Jogja di pagi hari selama seminggu lebih dan
bersifat lebih fluktuatif. Kebijakan penutupan TPA sangat berpengaruh pada keputusan akhir warga dalam mengelola sampah, khususnya yang memilih untuk
dibakar, karena tidak tersedianya solusi pengganti yang lebih baik.
Pengukuran
Pengukuran berdasarkan partikel PM2.5 berukuran 2,5 mikrometer dan berdasarkan standar WHO. Pengukuran dalam satuan Β΅g/m3. PM2.5 adalah partikel padat polusi udara berukuran kurang dari 2,5 mikrometer atau 36x lebih kecil dari diameter sebutir pasir.
Ukuran PM2.5 yang sangat kecil membuat partikel polusi ini tidak dapat disaring oleh tubuh kita. Polusi PM2.5 dapat menimbulkan beragam masalah kesehatan seperti kelahiran prematur, asma, batuk dan sesak napas, jantung koroner, diabetes, hingga kanker paru-paru.
(rih/apl)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa