Satpol PP Kabupaten Bantul kembali menutup tempat pengolahan sampah (TPS) ilegal. Pekan ini, ada tujuh TPS yang ditutup. TPS ilegal itu disebut menampung sampah dari Kota Jogja dengan mematok tarif.
"Pekan ini kita bersama DLH melakukan penutupan tempat pengolahan sampah ilegal. Penutupan itu dilakukan di tiga tempat di Kwalangan (Pandak). Lalu Bantul, Jetis, Banguntapan, dan Pajangan," kata Kepala Satpol PP Bantul, Raden Jati Bayubroto saat dihubungi detikJogja, Jumat (23/5/2025).
Penutupan itu, kata Jati, merupakan bentuk dari sanksi administrasi. Mengingat setiap TPS harus mengantongi izin dan berada di bawah binaan DLH.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, tempat pengolahan sampah ilegal yang kami tutup itu semua tidak mengantongi izin dari DLH," ujarnya.
Terlebih, Satpol PP sudah melakukan pemanggilan terhadap pengelola TPS tersebut terkait kepengurusan izin. Namun pengelola tidak kunjung memenuhi panggilan dan saat mendatangi lokasi juga tidak bertemu.
Jati juga mengungkapkan, bahwa TPS ilegal yang ditutup menerima sampah dari luar Bantul. Di mana pembuang sampah harus membayar sejumlah uang untuk sekali buang sampah menggunakan truk.
"Kebanyakan dari yang kita tutup itu mereka mengambil sampah dari luar wilayah, bahkan ada yang Kota Jogja lalu ditimbun di lahannya dan mendapatkan uang. Dari keterangan, mereka mematok tarif Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta untuk sekali buang sampah pakai truk," ucapnya.
Praktik tersebut, kata Jati, sudah berlangsung sejak 2-3 bulan terakhir. Selain itu, banyak warga yang mengeluh terkait adanya TPS ilegal karena mencemari lingkungan sekitar.
"Selain ilegal, lingkungan sekitar TPS pada protes itu ilegal tidak sesuai regulasi dan membuat pencemaran karena sampah-sampah itu dibakar. Nah, karena semua itu maka kita lakukan penutupan," ujarnya.
Jati menambahkan, bahwa Satpol PP mempersilakan warga untuk melaporkan jika ada TPS ilegal di lingkungan tempat tinggalnya. Nantinya, Satpol PP segera menindaklanjutinya laporan tersebut.
Sebelum ini, Satpol PP Bantul juga pernah melakukan penutupan terhadap 7 TPS ilegal. Berdasarkan catatan detikJogja, Satpol PP Bantul melakukan penutupan 7 TPS ilegal pada bulan Maret. Rinciannya, 6 TPS di tanggal 13 Maret dan 1 TPS di tanggal 17 Maret.
(afn/apl)
Komentar Terbanyak
Roy Suryo Usai Diperiksa soal Ijazah Jokowi: Cuma Identitas yang Saya Jawab
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa
Amerika Minta Indonesia Tak Balas Tarif Trump, Ini Ancamannya