Mirin Itu Halal atau Haram? Simak Penjelasannya

Mirin Itu Halal atau Haram? Simak Penjelasannya

Nur Umar Akashi - detikJogja
Kamis, 10 Jul 2025 14:52 WIB
MUI Sebut Sake dan Mirin Tetap Haram Meski Hanya Digunakan Sedikit
Ilustrasi mirin. (Foto: Getty Images/iStockphoto/kazoka30)
Jogja - Sebagai negara yang terbuka terhadap budaya asing, ada banyak masakan luar yang bisa detikers cicipi di Indonesia. Mulai dari hidangan western yang khas sampai makanan Jepang. Tentunya, masing-masing kuliner punya bahan pembuat yang berbeda.

Salah satu bumbu penyedap yang biasa ditemukan di makanan-makanan Jepang adalah mirin. Menurut keterangan dari laman Food and Wine, mirin dibuat dari fermentasi beras ketan dan koju dalam shochu. Proses fermentasinya berjalan selama 2 bulan sampai beberapa tahun.

Mirin memiliki rasa manis dengan kadar alkohol lebih rendah dibandingkan sake maupun tipe anggur lain. Rasa manisnya membuat mirin sangat cocok dipadukan dengan bumbu gurih sehingga tercipta kombinasi sempurna.

"Tujuan utama mirin bukanlah memberikan cita rasa tersendiri, melainkan untuk meningkatkan cita rasa lain dari keseluruhan hidangan," terang Chef Masaharu Morimoto.

"Tidak seperti gula atau sirup gula, mirin menambahkan rasa manis sekaligus kedalaman rasa pada hidangan. Mirin juga memiliki sedikit rasa alkohol, yang melunak saat dimasak, menciptakan kekayaan rasa yang meningkatkan rasa alami bahan-bahan lainnya," lanjut sang chef.

Penggunaan mirin kemudian menimbulkan pertanyaan baru, terkhusus bagi umat Islam. Apakah mirin haram? Atau boleh-boleh saja dikonsumsi? Berikut ini penjelasan ringkasnya.

Mirin Menurut Tinjauan Islam, Haramkah?

Dirujuk dari laman Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI, mirin dianggap masuk kategori khamar. Oleh karena itu, mirin dihukumi haram sebagaimana khamar.

Dalil keharaman khamar sendiri ada banyak. Misalnya, dalam surat al-Baqarah, Allah SWT berfirman:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: "Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, 'Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi), dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.' Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, '(Yang diinfakkan adalah) kelebihan (dari apa yang diperlukan)'. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berpikir." (QS al-Baqarah: 219)

Keberadaan kadar alkohol dalam mirin membuatnya tetap haram, baik itu digunakan sedikit saja atau dalam jumlah banyak. Pasalnya, suatu produk hanya bisa dikatakan halal jika terbuat dari bahan-bahan yang halal pula.

"Tidak melihat lagi penggunaannya seberapa. Mau banyak atau sedikit, mabuk atau tidak mabuk, tetap saja tidak halal. Karena khamr itu haram dan najis. Apalagi ada yang bilang, jika dipanaskan alkohol akan menguap. Tapi tetap saja tidak bisa karena zatnya sudah terkandung dalam masakan tersebut," terang Direktur Utama LPPOM MUI, Ir Muti Arintawati MSi.

Keterangan ini senada dengan ketentuan dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standardisasi Fatwa Halal. Fatwa tersebut menerangkan bahwa minuman yang mengandung etanol (salah satu jenis alkohol) minimal 1% sudah bisa dikategorikan sebagai khamar sehingga haram.

Sebagai informasi, menurut penjelasan dalam Jurnal Al-Fikrah berjudul 'Status Kehalalan Makanan yang Mengandung Mirin Analisis Kaidah Iza Ijtama'a al-Halal wa al-Haram Gulliba al-Haram' oleh Mufti Rustan dkk, kadar alkohol mirin berkisar di angka 14-20%. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa mirin termasuk khamar dan dengannya, dihukumi haram.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Kumpulan Hadits Larangan Khamar

Sedari tadi sudah disebut bahwasanya khamar hukumnya haram. Berikut ini detikJogja himpunkan sejumlah hadits landasannya sebagai penguat, dikutip dari buku Miras Biang Kerusakan tulisan Muhammad Abduh Tuasikal:

Hadits Pertama

لَعَنَ اللهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ

Artinya: "Allah melaknat khamar, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya, dan orang yang meminta untuk diantarkan." (HR Abu Dawud no 3674 dan Ibnu Majah no 3880. Menurut Abu Thahir, sanadnya hasan)

Hadits Kedua

إِنَّهُ لَيْسَ بِدَوَاءٍ وَلَكِنَّهُ دَاءُ

Artinya: "Sesungguhnya khamar bukanlah obat, tetapi sebenarnya dia adalah penyakit." (HR Muslim no 1984)

Hadits Ketiga

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ - رضي الله عنه - قَالَ : - سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم - عَنْ الْخَمْرِ تُتَّخَذُ خَلَّا قَالَ : "لَا"

Artinya: "Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah ditanya tentang khamar (minuman memabukkan) yang dijadikan cuka. Beliau bersabda, "Tidak boleh." (HR Muslim no 1983)

Hadits Keempat

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَمَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِي الدُّنْيَا فَمَاتَ وَهُوَ يُؤْمِنُهَا لَمْ يَتُبْ لَمْ يَشْرَبْهَا فِي الْآخِرَةِ

Artinya: "Segala sesuatu yang memabukkan itu khamar. Segala sesuatu yang memabukkan itu haram. Siapa saja meminum khamar di dunia lalu ia meninggal dunia dalam keadaan kecanduan dan tidak bertaubat, maka ia tidak akan meminum khamar (yang penuh nikmat) di akhirat." (HR Muslim no 2003)

Hadits Kelima

الخَمْرُ أُمُّ الخَبَائِثِ، فَمَنْ شَرِبَهَا لَمْ تُقْبَلْ صَلَاتُهُ أَرْبَعِينَ يَوْمًا، فَإِنْ مَاتَ وَهِيَ فِي بَطْنِهِ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً

Artinya: "Khamar adalah induk berbagai macam kerusakan. Siapa yang meminumnya, sholatnya selama 40 hari tidaklah diterima. Jika ia mati dalam keadaan khamar masih di perutnya, berarti ia mati seperti matinya orang jahiliyah." (HR Ath-Thabrani 4/81. Syaikh al-Albani menyebut hadits ini hasan)

Demikianlah pembahasan ringkas mengenai hukum mirin dalam Islam. Semoga bisa menjawab keraguan detikers, ya!


(sto/apu)

Hide Ads