Anggur merah yang sering kali menjadi bahan pembicaraan dalam berbagai diskusi kuliner, juga memunculkan pertanyaan tentang status hukumnya dalam Islam. Banyak yang bertanya-tanya, anggur merah itu halal atau haram dalam Islam? Untuk mengetahui jawabannya, penting untuk memahami komposisi dan proses pembuatan anggur merah, terutama yang dikenal dengan nama red wine.
Dikutip dari buku Ayo Membuat Masakan & Kue dari Bahan Halal oleh Dian Nimpuno, red wine atau anggur merah adalah minuman beralkohol yang dibuat melalui proses fermentasi dari buah anggur berwarna gelap, mulai dari merah hingga hitam. Minuman ini mengandung kadar alkohol yang cukup tinggi, yakni mencapai 18%. Red wine juga sering digunakan dalam masakan, khususnya dalam hidangan Western yang berbahan dasar daging merah seperti steak atau bistik.
Lantas, anggur merah itu halal atau haram dalam Islam? Mari kita simak penjelasan lengkap berikut ini untuk memahami hukumnya!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggur Merah Itu Halal atau Haram dalam Islam?
Menurut Iwan Hermawan SAh MPdI dalam bukunya Ushul Fiqh Kajian Hukum Islam, terdapat istilah 'illat' yang merupakan sebab atau alasan yang menjadi dasar penetapan suatu hukum. Salah satu jenis illat yang ditetapkan berdasarkan cakupannya adalah illat muta'adiyyah, yaitu alasan hukum yang ditetapkan oleh nash dan dapat diterapkan pada kasus lain yang memiliki sifat serupa.
Salah satu contohnya adalah sifat memabukkan pada minuman. Hukum Islam mengategorikan khamr sebagai minuman yang haram karena memabukkan, maka minuman lain dengan sifat yang sama juga dihukumi haram.
Dengan kata lain, meskipun nama dan bentuknya berbeda, selama minuman tersebut menyebabkan mabuk, maka ia berada dalam hukum yang sama dengan khamr. Ini karena yang menjadi dasar penetapan hukum adalah sifatnya, bukan namanya. Oleh sebab itu, anggur merah yang memabukkan dihukumi haram sebagaimana khamr.
Kemudian dikutip dari buku Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq tulisan Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi, khamr adalah cairan yang dihasilkan melalui proses fermentasi, biasanya berasal dari biji-bijian atau buah-buahan. Dalam proses ini, kandungan gula dalam bahan tersebut diubah menjadi alkohol dengan bantuan zat tertentu yang dicampurkan agar fermentasi bisa terjadi.
Namun dalam pandangan syariat, khamr tidak ditentukan berdasarkan bahan dasarnya. Apapun asal pembuatannya, selama minuman itu dapat menyebabkan mabuk, maka ia dikategorikan sebagai khamr. Jadi, baik berasal dari anggur, kurma, madu, gandum, barley, maupun bahan lain, jika sifatnya memabukkan, maka hukumnya tetap sama.
Perlu menjadi catatan, buah anggur merah segar tetap halal dikonsumsi karena tidak mengandung alkohol. Namun, hukumnya menjadi berbeda setelah buah anggur tersebut difermentasi dan berubah menjadi minuman anggur merah yang beralkohol.
Dalil tentang Haramnya Khamr
Hukum mengenai haramnya khamr tercantum dengan jelas di dalam Al-Quran maupun sunnah (hadits). Oleh karena itu, tidak ada lagi keraguan bagi umat Islam mengenai hal tersebut. Sebagaimana dijelaskan di dalam buku Makna Makanan Halal dan Baik Dalam Islam tulisan Nurhalima Tambunan dan Mashuruddin serta Fatwa-Fatwa Essensial tulisan Dr H Anwar Hafidzi Lc MAHk, berikut ini adalah dalil selengkapnya.
1. QS Al-Maidah Ayat 90
Pada awalnya, khamr hanya diharamkan ketika mendekati waktu sholat karena dapat memabukkan. Namun, akhirnya khamr diharamkan secara total melalui firman Allah dalam QS Al-Maidah ayat 90 berikut ini.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.
Ayat ke-90 dari surat kelima Al-Quran ini berisi perintah Allah kepada orang-orang beriman untuk menjauhi empat perbuatan keji, yaitu minuman keras, perjudian, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib. Semua itu disebut sebagai perbuatan setan yang merusak akal, nurani, serta kehidupan pribadi dan sosial. Allah memerintahkan agar perbuatan tersebut dijauhi sepenuhnya agar kaum mukmin memperoleh keberuntungan di dunia dan terhindar dari azab di akhirat.
2. QS Al-Baqarah Ayat 219
Dalil kedua mengenai haramnya khamr terdapat di dalam surat Al-Baqarah ayat 219, berikut detailnya.
۞ يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ
Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya." Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, "(Yang diinfakkan adalah) kelebihan (dari apa yang diperlukan)." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berpikir.
Ayat ini menjelaskan bahwa khamr (minuman memabukkan) dan judi adalah perbuatan dosa karena mengandung mudharat besar, meskipun ada sedikit manfaat. Keduanya dapat menimbulkan permusuhan, melalaikan dari mengingat Allah, dan menjauhkan dari salat. Meskipun ada keuntungan ekonomi atau hiburan, dampak buruknya jauh lebih besar.
Islam mengharamkan khamar secara bertahap. Awalnya hanya dilarang mendekati sholat dalam keadaan mabuk (QS An-Nisa:43), lalu akhirnya diharamkan secara mutlak dalam Surah Al-Maidah:90, bersama dengan praktik syirik dan undian nasib, karena semua itu dianggap perbuatan keji dari setan yang harus ditinggalkan oleh orang beriman.
3. Hadits Nabi Muhammad SAW
Selain dalil dari Al-Quran, haramnya khamr juga ditegaskan dalam hadits Nabi Muhammad SAW. Salah satunya adalah sebagai berikut.
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
Artinya: Semua yang memabukkan adalah khamr, dan semua yang memabukkan adalah haram. (HR. Muslim, no. 2003)
Hadits ini menunjukkan bahwa keharaman tidak hanya terbatas pada khamr yang berasal dari anggur, tetapi mencakup semua jenis minuman yang memabukkan, tanpa memandang bahan dasarnya. Nabi menegaskan bahwa setiap zat yang memiliki efek memabukkan termasuk dalam kategori khamr menurut syariat.
Dengan demikian, apapun nama dan bentuknya, jika memabukkan maka hukumnya adalah haram. Hadis ini memperkuat prinsip bahwa dalam Islam, yang menjadi ukuran adalah sifatnya, bukan hanya namanya atau asal bahan.
4. Atsar Sahabat Ibnu Abbas RA
Atsar ini menunjukkan bahwa para sahabat Rasulullah juga memahami keharaman khamr berdasarkan zat dan sifatnya, bukan sekadar pada jenis atau nama minumannya.
عَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: حُرِّمَتِ الْخَمْرُ بِعَيْنِهَا، وَالْمُسْكِرُ مِنْ كُلِّ شَرَابٍ
Artinya: "Ibnu Abbas RA berkata: Diharamkan khamr karena zatnya, dan yang memabukkan dari setiap minuman (juga haram)."
Pernyataan ini menunjukkan konsistensi pemahaman sahabat bahwa apapun jenis minuman yang memabukkan, meskipun tidak disebut langsung dalam Al-Qur'an atau hadis, tetap dihukumi haram. Ini menunjukkan luasnya cakupan hukum khamr dalam syariat.
5. Kaidah Fikih tentang Bahaya dan Kemanfaatan
Dalam fikih Islam terdapat kaidah penting yang menjadi dasar penetapan hukum, termasuk dalam hal khamr, yaitu:
الأصل في الأشياء النافعة الإباحة وفي الأشياء الضارة الحرمة
Artinya: "Hukum asal dari sesuatu yang bermanfaat adalah boleh, dan hukum asal dari sesuatu yang membahayakan adalah haram."
Kaidah ini memperkuat bahwa segala sesuatu yang membahayakan akal, tubuh, atau masyarakat, termasuk khamr, secara prinsipial haram dalam Islam. Karena khamr terbukti membawa mudarat besar bagi individu maupun sosial, maka ia termasuk dalam kategori yang keharamannya didasarkan pada kerusakan dan bahaya yang ditimbulkannya.
Demikianlah penjelasan lengkap mengenai anggur merah atau wine yang ditetapkan haram dalam hukum Islam. Semoga bermanfaat!
(par/apu)
Komentar Terbanyak
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu
Tiba di Reuni Fakultas Kehutanan, Jokowi Disambut Sekretaris UGM