Islam telah mengatur segala sesuatu dalam hidup bagi pemeluknya secara terperinci. Salah satu yang diatur adalah halal-haramnya suatu makanan. Terkait bekicot, masih banyak umat Islam yang bertanya-tanya: bekicot halal atau haram?
Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring, bekicot adalah siput darat pemakan daun-daunan dan batang muda. Binatang bernama ilmiah Achatina variegata ini biasa disulap jadi pelbagai hidangan, seperti sate, rica-rica, dan goreng krispi.
Sebelum memutuskan akan mencicipi rasa daging hewan satu ini atau tidak, umat Islam harus paham hukum mengonsumsinya terlebih dahulu. Jangan sampai, karena kurangnya informasi, makanan yang diharamkan, dikonsumsi secara tidak sengaja.
Di bawah ini telah detikJogja siapkan penjelasan lengkapnya. Baca sampai tuntas, ya!
Hukum Makan Bekicot dalam Islam
Dirujuk dari NU Online, dalam bahasa Arab, bekicot biasa dikenal sebagai halzun. Oleh para ulama, binatang ini dikategorikan sebagai hewan menjijikkan sehingga dihukumi haram. Syaikh Kamaluddin ad-Damiri dalam Hayat al-Hayawan al-Kubra berkata,
الحلزون: عود في جوف أنبوبة حجرية يوجد في سواحل البحار وشطوط الأنهار. وهذه الدودة تخرج بنصف بدنها من جوف تلك الأنبوبة الصدفية، وتمشي يمنة ويسرة تطلب مادة تغتذي بها فإذا أحست بلين ورطوبة انبسطت إليها، وإذا أحست بخشونة أو صلابة انقبضت وغاصت في جوف الأنبوبة الصدفية، حذراً من المؤذي لجسمها، وإذا انسابت جرت بيتها معها. وحكمه: التحريم لاستخباثه. وقد قال الرافعي في السرطان أنه يحرم لما فيه من الضرر لأنه داخل في عموم تحريم الصدف. وسيأتي الكلام عليه في باب السين المهملة
Artinya: "Halzun membiasakan hidup di dalam tempurung yang keras. Hewan ini dapat ditemukan di pinggir lautan dan di tepi sungai. Hewan ini mengeluarkan sebagian badannya dari dalam tempurung kerangnya, lalu berjalan ke kanan dan kiri untuk mencari benda yang dapat ia makan. Ketika dia merasa berada di tempat yang lembut dan basah maka ia akan membeberkan diri pada tempat itu. Dan ketika dia merasa berada di tempat kasar dan kering maka dia akan mengurung dan masuk ke dalam tempurung kerang tersebut karena khawatir dari sesuatu yang menyakiti tubuhnya. Ketika dia berjalan maka rumahnya juga bersamanya. Hukum mengonsumsi hewan ini adalah haram, karena hewan ini dianggap hewan yang menjijikkan (menurut orang Arab)."
Disadur dari Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 25 Tahun 2012 tentang Hukum Mengonsumsi Bekicot, Imam Ibnu Hazm berpendapat dalam kitab al-Muhalla:
وَلَا يَحِلُّ أَكْلُ الْحَلَزُوْنِ الْبَرِّيِّ، وَلَا شَيْءٌ مِنَ الْحَشَرَاتِ كُلَّهَا : كَالْوَزَعْ، وَالْخَنَافِسِ، وَالنَّمْلِ، وَالنَّحْلِ، وَالذُّباب، وَالدَّيْرِ، وَالتَّوْدِ كُلِّهِ طَيَّارَةً وَغَيْرَ طَبَّارَةِ وَالْقَمْلِ، وَالْبَرَاغِيثِ، وَالْبَقِّ، وَالْبَعُوضِ وَكُلِّ مَا كَانَ مِنْ أَنْوَاعِهَا؛ لِقَوْلِ اللهِ تعالى: (حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ)؛ وَقَوْلِهِ تَعَالَى (إِلَّا مَا ذَكَيْتُمْ، وَقَدْ صَحَ الْبُرْهَانُ عَلَى أَنَّ الزَّكَاةَ فِي الْمَقْدُوْرِ عَلَيْهِ لَا تَكُونُ إِلَّا فِي الْحَلْقِ، أَوِ الصَّدْرِ، فَمَا لَمْ يَقْدِرْ فِيْهِ عَلَى ذَكَاةٍ فَلَا سَيْلَ إِلَى أَكْلِهِ: فَهُوَ حَرَامٌ لَامْتِنَاعِ أكْلِهِ، إِلَّا مَيْنَةً غَيْرَ مُذَكِّى " انتهى . "المحلى
Artinya: "Tidak halal hukumnya memakan bekicot darat, dan tidak halal juga memakan segala jenis hasyarat seperti tokek, kumbang, semut, tawon, lalat, lebah, ulat, -baik yang bisa terbang maupun yang tidak-, kutu, nyamuk, dan serangga dengan segala jenisnya, didasarkan pada firman Allah 'Diharamkan atas kamu bangkai'...dan firman-Nya '...kecuali apa yang kalian sembelih'. Penyembelihan itu dalam kondisi normal tidak mungkin kecuali di bagian tenggorokan atau dada. Jika binatang yang tidak mungkin untuk disembelih, maka tidak ada jalan untuk (boleh) dimakan, maka hukumnya haram karena larangan memakannya, kecuali jenis binatang yang tidak perlu disembelih..."
Kendati begitu, Imam Malik menyatakan kebolehan untuk makan bekicot dengan ketentuan khusus. Dalam kitab al-Mudawwamah, tertulis:
سُئِلَ مَالِكٌ عَنْ شَيْءٍ يَكُونُ فِي الْمَغْرِبِ يُقَالُ لَهُ الْحَلَزُونُ يَكُوْنُ فِي الصَّحَارَى يَتَعَلَّقُ بِالشَّجَرِ أَيُؤكَلُ؟ قَالَ : أَرَاهُ مِثْلَ الْحَرَادِ، مَا أُخِذَ مِنْهُ حَيّاً فَسُلِقَ أَوْ شُوِيَ فَلَا أَرَى بِأَكْلِهِ بَأْساً، وَمَا وُجِدَ مِنْهُ مَيْتًا فَلاَ يُؤْكَلُ".
Artinya: "Imam Malik ditanya tentang hewan yang ada di Maghrib yang dinamakan 'halzun', yang hidup di darat, menempel di pohon; apakah ia boleh dimakan? Beliau menjawab: saya berpendapat itu seperti belalang. Jika diambil darinya dalam keadaan hidup lalu dididihkan atau dipanggang, maka saya berpendapat tidak apa-apa untuk dimakan. Namun, jika diperoleh dalam keadaan mati, maka tidak dimakan."
Akhir kata, dikutip dari laman Halal MUI, bekicot dianggap sebagai salah satu hewan khabits (kotor) oleh adat kebiasaan (urf) dan karenanya dihukumi haram. Selain itu, bekicot juga digolongkan sebagai hasyarat.
Mayoritas ulama, yakni Hanafiyyah, Syafi'iyyah, Hanabilah, dan Zhahiriyyah menghukumi hewan satu ini haram karena tergolong hasyarat. Sementara itu, dalam mazhab Malikiyyah, Imam Malik masih memperbolehkannya. Wallahu a'lam bish-shawab.
Makanan yang Haram Dimakan Menurut Al-Quran
Diringkas dari buku Halal Haram Makanan karya Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi, terdapat banyak makanan haram yang dijelaskan dalam Al-Quran. Berikut ini penjelasannya:
1. Bangkai
Dalil akan keharaman bangkai adalah tercantum dalam surat Al-Maidah ayat 3. Namun, terkhusus bangkai ikan dan belalang, hukumnya boleh. Hal ini didasarkan atas hadits yang berbunyi:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما قَالَ: أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ، فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوْتُ وَالْجَرَادُ، وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطَّحَالُ
Artinya: "Dari Ibnu Umar RA, berkata: 'Dihalalkan untuk kita dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai yaitu ikan dan belalang, sedangkan dua darah yaitu hati dan limpa." (HR Ahmad 2:97, Ibnu Majah 3314, Al-Baihaqi 1:254 dan lain sebagainya dengan derajat shahih)
2. Darah
Darah yang mengalir hukumnya haram untuk dikonsumsi. Dalilnya adalah surat Al-An'am ayat 145 berikut:
قُلْ لَّآ اَجِدُ فِيْ مَآ اُوْحِيَ اِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلٰى طَاعِمٍ يَّطْعَمُهٗٓ اِلَّآ اَنْ يَّكُوْنَ مَيْتَةً اَوْ دَمًا مَّسْفُوْحًا اَوْ لَحْمَ خِنْزِيْرٍ فَاِنَّهٗ رِجْسٌ اَوْ فِسْقًا اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَاِنَّ رَبَّكَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Artinya: "Katakanlah, 'Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali (daging) hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi karena ia najis, atau yang disembelih secara fasik, (yaitu) dengan menyebut (nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa pun yang terpaksa bukan karena menginginkannya dan tidak melebihi (batas darurat), maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Kendati begitu, hati dan limpa halal dikonsumsi berdasar hadits Ibnu Umar pada poin sebelumnya. Pun juga sisa-sisa darah yang menempel pada daging, tulang, atau leher. Wallahu a'lam bish-shawab.
3. Babi
Dalam Al-Quran surat Al-Maidah ayat 3, Allah SWT berfirman:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِۗ اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Artinya: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging hewan) yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang (sempat) kamu sembelih. (Diharamkan pula) apa yang disembelih untuk berhala. (Demikian pula) mengundi nasib dengan azlām (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu. Oleh sebab itu, janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Maka, siapa yang terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
4. Hewan yang Disembelih dengan Selain Nama Allah
Dalil larangan ini adalah surat Al-An'am ayat 121 yang berbunyi:
وَلَا تَأْكُلُوْا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللّٰهِ عَلَيْهِ وَاِنَّهٗ لَفِسْقٌۗ وَاِنَّ الشَّيٰطِيْنَ لَيُوْحُوْنَ اِلٰٓى اَوْلِيَاۤىِٕهِمْ لِيُجَادِلُوْكُمْۚ وَاِنْ اَطَعْتُمُوْهُمْ اِنَّكُمْ لَمُشْرِكُوْنَࣖ
Artinya: "Janganlah kamu memakan sesuatu dari (daging hewan) yang (ketika disembelih) tidak disebut nama Allah. Perbuatan itu benar-benar suatu kefasikan. Sesungguhnya setan benar-benar selalu membisiki kawan-kawannya agar mereka membantahmu. Jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu benar-benar musyrik."
5. Sembelihan untuk Selain Allah
Hewan yang disembelih dan diperuntukkan untuk selain Allah SWT hukumnya haram. Hal ini difirmankan langsung oleh-Nya dalam potongan surat al-Maidah ayat 3:
وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ
Artinya: "Dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala."
6. Hewan yang Mati Akibat Terkaman Binatang Buas
Jika detikers menemui hewan yang telah mati akibat terkaman binatang buas, maka hukumnya adalah haram. Namun, jika ketika ditemukan masih hidup, lalu disembelih secara syar'i, hukumnya menjadi halal. Dalil atas haramnya hewan terkaman binatang buas terdapat dalam surat al-Maidah ayat 3.
Demikian penjelasan lengkap mengenai hukum bekicot dalam Islam. Semoga penjelasannya bermanfaat!
(sto/ams)
Komentar Terbanyak
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu
Tiba di Reuni Fakultas Kehutanan, Jokowi Disambut Sekretaris UGM