PIP Juli 2025 Cair Tanggal Berapa? Ini Jadwal dan Cara Cek Penerimanya

PIP Juli 2025 Cair Tanggal Berapa? Ini Jadwal dan Cara Cek Penerimanya

Ulvia Nur Azizah - detikJogja
Rabu, 02 Jul 2025 09:46 WIB
Penerima PIP Kemendikbud 2024
Program Indonesia Pintar atau PIP. (Foto: Dok. Puslapdik Kemendikbudristek)
Jogja -

Pencairan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahap pertama 2025 telah dilakukan pada April lalu. Pada bulan Juli ini, pencairan PIP sudah memasuki termin kedua. Oleh karena itu, banyak peserta didik penerima bantuan pendidikan ini mempertanyakan, PIP Juli 2025 cair tanggal berapa?

Dikutip dari laman resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), peserta didik jenjang SD, SDLB, dan Paket A menerima bantuan sebesar Rp 450.000 per tahun. Namun, bagi siswa baru dan siswa kelas akhir, jumlah yang diberikan hanya Rp 225.000.

Untuk jenjang SMP, SMPLB, dan Paket B, bantuan yang diterima adalah Rp 750.000 per tahun. Sementara siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp 375.000. Ada pun peserta didik jenjang SMA, SMK, SMALB, dan Paket C memperoleh bantuan sebesar Rp 1.000.000 per tahun. Khusus siswa baru dan kelas akhir hanya menerima Rp 500.000.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, PIP Juli 2025 cair tanggal berapa? Jika detikers sudah menantikan kabar baik, sebaiknya jangan lewatkan informasi lengkap berikut ini untuk mengetahui jadwal pencairannya!

PIP Juli 2025 Cair Tanggal Berapa?

Mengacu pada informasi dari Puslapdik dan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek Nomor 14 Tahun 2022, penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) memang dilakukan dalam beberapa tahap atau termin sepanjang tahun. Untuk Termin 2, penyaluran berlangsung antara Mei hingga September. Artinya, bulan Juli termasuk di dalam rentang jadwal pencairan tahap kedua ini.

ADVERTISEMENT

Namun, perlu diketahui bahwa dalam termin yang sama pun, pencairan bisa dilakukan pada waktu yang berbeda, tergantung dari jalur pengusulannya, baik dari Dinas Pendidikan, pemangku kepentingan, maupun hasil aktivasi SK nominasi. Maka tak heran jika ada siswa yang sudah menerima dana, sementara lainnya masih menunggu giliran.

Jadi, tidak ada tanggal pasti kapan dana PIP cair di bulan Juli, karena prosesnya bisa berlangsung sampai September sesuai jadwal termin kedua. Untuk memastikan status pencairan, kamu bisa rutin memantau laman resmi pip.kemendikdasmen.go.id atau menanyakan langsung ke pihak sekolah yang mengurus data pengusulan.

Jadwal Pencairan PIP 2025

Penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) dilakukan secara bertahap sepanjang tahun dan diatur melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek Nomor 14 Tahun 2022. Proses penyaluran ini tidak dilakukan secara serentak untuk semua penerima, karena mempertimbangkan berbagai jalur pengusulan serta validasi data.

Dana PIP dapat dicairkan berdasarkan pengusulan dari Dinas Pendidikan, pemangku kepentingan, maupun hasil aktivasi SK nominasi yang telah ditetapkan. Selain itu, sebagian dana disalurkan berdasarkan kepemilikan KIP (Kartu Indonesia Pintar) yang terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Berikut adalah pembagian jadwal penyaluran dana PIP sesuai termin:

  • Termin 1: Februari sampai April
  • Termin 2: Mei sampai September
  • Termin 3: Oktober sampai Desember

Cara Cek Data Penerima PIP 2025

Meski jadwal pencairan PIP Juli 2025 masih belum bisa dipastikan, proses pengecekan data penerima PIP 2025 bisa dilakukan secara mandiri dan mudah melalui ponsel, tanpa harus datang langsung ke sekolah atau kantor dinas. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menyediakan laman resmi yang dapat diakses publik kapan saja.

Untuk mengecek status penerimaan, berikut langkah-langkah yang bisa diikuti:

  1. Akses laman resmi PIP melalui browser di HP atau perangkat lain di alamat: https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1
  2. Setelah halaman terbuka, scroll ke bawah hingga menemukan bagian 'Cari Penerima PIP'
  3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai data siswa
  4. Lengkapi kolom verifikasi dengan menjawab soal matematika sederhana yang ditampilkan
  5. Klik tombol 'Cek Penerima PIP' dan tunggu hasilnya

Cara Pencairan PIP 2025

Dilansir laman resmi Puslapdik Kemendikdasmen, dana PIP yang telah ditransfer oleh bank penyalur dapat dicairkan melalui ATM maupun teller bank, tergantung kondisi kepemilikan kartu oleh siswa. Berikut ini penjelasannya.

1. Penarikan Melalui ATM

Jika siswa telah menerima kartu debit atau ATM dari bank penyalur, pencairan bisa langsung dilakukan di mesin ATM. Untuk jenjang SD dan SMP, bank penyalur adalah BRI. Untuk jenjang SMA dan SMK, bank penyalurnya adalah BNI. Sementara itu, di Provinsi Aceh, semua jenjang menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Namun, penting untuk menjaga keamanan kartu ATM tersebut. Pastikan kartu disimpan baik-baik dan tidak dipinjamkan kepada orang lain, termasuk kode PIN yang tidak boleh diberikan siapa pun. Banyak kasus terjadi karena kartu digunakan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan siswa.

2. Penarikan Melalui Teller Bank

Bagi siswa yang belum memiliki kartu ATM, pencairan dana PIP bisa dilakukan melalui teller bank penyalur terdekat. Siswa jenjang SD dan SMP wajib didampingi oleh orang tua atau wali karena mereka belum dianggap cakap hukum. Berbeda dengan siswa SMA/SMK yang sudah memiliki KTP, mereka dapat menarik dana secara mandiri di teller.

Dokumen yang perlu dibawa saat pencairan melalui teller antara lain:

  • Buku tabungan SimPel
  • KTP orang tua atau siswa
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Formulir penarikan dana yang akan diisi dan ditandatangani di bank

3. Penarikan Dana oleh Pihak yang Dikuasakan

Penarikan dana PIP juga bisa dilakukan oleh orang lain yang diberi kuasa, seperti guru atau anggota keluarga lainnya. Untuk mekanisme ini, beberapa dokumen harus dipenuhi, yaitu:

  • Surat kuasa dari orang tua atau wali
  • Kartu Keluarga dari orang tua/wali siswa
  • KTP dari penerima kuasa
  • Pengisian form pernyataan penarikan dana di bank

Bank akan memfasilitasi proses ini dengan menyediakan formulir yang sesuai untuk pengambilan dana oleh pihak yang diberi kuasa.




(sto/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads