Eko Suwanto: Selamat Hari Santri, Terus Jadi Teladan-Inspirasi

Eko Suwanto: Selamat Hari Santri, Terus Jadi Teladan-Inspirasi

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJogja
Rabu, 22 Okt 2025 13:32 WIB
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto.
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto. Foto: Dok. Istimewa
Jogja -

Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, menyampaikan selamat memperingati Hari Santri Nasional 2025. Dia berharap para santri terus menjadi teladan dan menginspirasi masyarakat Indonesia.

"Selamat Hari Santri. Terima kasih kepada seluruh santri yang telah berkontribusi dalam beragam sendi kehidupan kebangsaan. Kita harapkan santri terus menjadi teladan, perilaku santri bisa menjadi inspirasi bagi seluruh warga Indonesia," ungkap Eko dalam keterangan tertulis yang diterima detikJogja, Rabu (22/10/2025).

Eko juga mengapresiasi para santri, kiai, dan pesantren yang telah berkontribusi dalam menjaga moralitas dan kebhinekaan Indonesia. Ketua DPC PDIP Kota Jogja itu menilai santri memegang peran penting dalam membangun karakter bangsa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejak masa perjuangan kemerdekaan, santri telah menunjukkan dedikasi besar dalam menggerakkan semangat kebangsaan. Dalam sejarah perjuangan bangsa, santri menjadi bagian penting dari lahirnya semangat nasionalisme Indonesia. Mereka bukan hanya menjaga nilai-nilai keislaman, tetapi juga mengawal cita-cita kemerdekaan," ungkapnya.

Menurut Eko, hari ini santri tidak hanya berperan dalam bidang keagamaan, tetapi juga membangun masyarakat, menguatkan karakter, dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.

ADVERTISEMENT

"Santri hari ini harus tangguh, adaptif, dan memiliki kemampuan menjadi pelopor kemajuan di berbagai bidang kehidupan," tuturnya.

Eko juga berharap santri dapat selalu menjadi garda depan dalam menjaga persatuan nasional dan mengembangkan ilmu pengetahuan serta teknologi berlandaskan nilai keagamaan dan kebangsaan.

Keberpihakan Pemerintah Daerah (Pemda) DIY terhadap pesantren terwujud dalam Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pesantren. Eko menyebut, dalam Pasal 3 di perda tersebut, terdapat lima tujuan penyelenggaraan pesantren di DIY.

"Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan fasilitasi penyelenggaraan pesantren untuk pertama membina dan mengembangkan peran pesantren secara optimal dalam pembangunan daerah. Kedua, memperkuat peran pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat," sebut Eko.

"Ketiga, mewujudkan pesantren yang mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan. Keempat, mendorong kemandirian dan kemampuan ekonomi pesantren. Kelima, meningkatkan kualitas sarana, prasarana, dan sumber daya manusia pesantren," lanjut Eko yang pernah jadi Wakil Ketua Pansus Penyelenggaraan Pesantren DIY.




(dil/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads