Mengutip dari website BPSDM Hukum dan HAM, Kementerian Hukum dan HAM, Kamis (10/8/2023), kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain, dengan maksud untuk menurunkan hasrat seksual dan libido pada seseorang. Kebiri kimia diatur dalam PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.
Tindakan kebiri kimia, tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi dikenakan terhadap pelaku persetubuhan atau perkosaan terhadap anak, diberikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pelaksanaannya atas perintah jaksa setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, sosial dan kesehatan.
Tindakan kebiri kimia, tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dalam bentuk gelang elektronik dikenakan kepada pelaku persetubuhan, dan pelaku perbuatan cabul terhadap anak, diberikan paling lama 2 (dua) tahun.
Sementara kepada pelaku perbuatan cabul terhadap anak, diberikan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dalam bentuk gelang dan rehabilitasi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang juga dilaksanakan atas perintah jaksa setelah berkoordinasi dengan dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, sosial dan kesehatan.
Bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, selain diberikan sanksi kebiri kimia, tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi, juga diberikan sanksi berupa pengumuman identitas pelaku. Pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak dilakukan selama 1 (satu) bulan kalender melalui papan pengumuman, laman resmi kejaksaan, dan media cetak, media elektronik, dan/atau media sosial.
Dilansir detikNews, berikut ini tata cara hingga pelaksanaan hukuman kebiri kimia.
Tata Cara Hukuman Kebiri Kimia
Hukuman kebiri kimia dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Hukuman ini juga dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi di bidangnya atas perintah jaksa.
Berdasarkan ketentuan Pasal 4, pelaku anak tidak dikenakan tindakan kebiri kimia. Menurut Pasal 2 ayat 3, pihak-pihak lain yang juga ikut berkoordinasi dalam pelaksanaan hukuman kebiri kimia adalah sebagai berikut.
- Kementerian Kesehatan
- Kementerian Hukum
- Kementerian Sosial
Pelaksanaan Hukuman Kebiri Kimia
Hukuman kebiri kimia dilakukan untuk pelaku kekerasan seksual pada anak paling lama dua tahun. Menurut Pasal 6, hukuman kebiri kimia dilakukan melalui tiga tahap, yakni:
- Penilaian Klinis
- Kesimpulan
- Pelaksanaan
Tahapan Hukuman Kebiri Kimia: Penilaian Klinis
Penilaian klinis dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi di bidang medis dan psikiatri. Penilaian klinis terdiri dari:
- Wawancara klinis dan psikiatri
- Pemeriksaan fisik
- Pemeriksaan penunjang
Selanjutnya, penilaian klinis juga harus melalui beberapa tahap sebagai berikut.
- Kementerian Hukum menyampaikan pemberitahuan kepada jaksa, paling lambat sembilan bulan sebelum terpidana selesai menjalani pidana pokok.
- Dalam jangka waktu tujuh hari setelah pemberitahuan tersebut, jaksa menyampaikan pemberitahuan dan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk menilai klinis.
- Penilaian klinis dimulai paling lambat tujuh hari setelah pemberitahuan diterima dan hasilnya akan disampaikan dalam bentuk kesimpulan.
Tahapan Hukuman Kebiri Kimia: Kesimpulan
Kesimpulan hukuman kebiri kimia tercantum dalam Pasal 8. Kesimpulan tersebut disampaikan untuk memastikan pelaku persetubuhan layak atau tidak layak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia. Kesimpulan harus disampaikan kepada jaksa paling lambat 14 hari setelah diterimanya pemberitahuan dari jaksa.
Terkait tahap pelaksanaan hukuman kebiri kimia dalam PP 70/2020 bisa dilihat di halaman selanjutnya
Pelaksanaan Hukuman Kebiri Kimia
Setelah melalui proses penilaian klinis dan kesimpulan, tahap selanjutnya adalah pelaksanaan. Menurut Pasal 9, pelaksanaan hukuman kebiri kimia dilakukan dengan tata cara sebagai berikut.
- Pelaksanaan hukuman kebiri kimia dilakukan setelah kesimpulan menyatakan pelaku persetubuhan layak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia.
- Dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari setelah kesimpulan diterima, jaksa memerintahkan dokter untuk melaksanakan hukuman kebiri kimia. Tindakan tersebut dilaksanakan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk.
- Hukuman kebiri kimia dilakukan setelah terpidana menjalani hukuman pokok.
- Pelaksanaan hukuman kebiri kimia dihadiri oleh:
- Jaksa
- Perwakilan Kementerian Kesehatan
- Perwakilan Kementerian Hukum
- Perwakilan Kementerian Sosial
Menurut Pasal 10 ayat 1, apabila kesimpulan menyatakan pelaku tidak layak untuk dikenakan hukuman kebiri kimia, maka pelaksanaan tindakan ditunda paling lama enam bulan.
Menurut Pasal 10 ayat 2, selama masa penundaan, dilakukan penilaian klinis ulang dan kesimpulan ulang untuk memastikan layak atau tidak layak dikenakan tindakan kebiri kimia.
Jika pelaku persetubuhan disimpulkan tidak layak mendapat hukuman kebiri kimia, maka jaksa memberitahukan secara tertulis kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama dengan melampirkan hasil penilaian klinis ulang dan kesimpulan ulang.
Tuntutan Kebiri Kimia Predator Anak di Sleman
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman Kelas 1A, Selasa (8/8), jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal.
Budi Mulyana sebelumnya ditetapkan Polda DIY sebagai tersangka dalam kasus pencabulan 17 anak perempuan di bawah umur. Budi memerkosa para korbannya yang masih berusia 13 hingga 17 tahun di salah satu apartemen di wilayah Kabupaten Sleman.
"Tuntutannya pidana pokok penjara selama 20 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Kasi Pidum Kejari Sleman, Agung Wijayanto saat dihubungi wartawan, Kamis (10/8/2023).
Selain itu ada beberapa tuntutan pidana tambahan kepada terdakwa. Yaitu Budi harus membayar restitusi kepada dua orang korban. JPU juga menuntut hukuman kebiri kimia kepada terdakwa.
"Pidana tambahan, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa untuk dikenai tindakan berupa kebiri kimia," ucap Agung.
Adapun sidang agenda selanjutnya yakni mendengarkan pleidoi terdakwa pada Selasa (15/8) pekan depan.
(sip/rih)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Amerika Minta Indonesia Tak Balas Tarif Trump, Ini Ancamannya
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa