Polda Jateng Tangkap Predator Seks di Jepara, Korban 21 Anak

Polda Jateng Tangkap Predator Seks di Jepara, Korban 21 Anak

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Senin, 28 Apr 2025 18:09 WIB
Ilustrasi Korban Paedofil
Ilustrasi korban predator seks. Foto: TNP
Semarang -

Polda Jawa Tengah sedang melakukan penyidikan terkait kasus peredator seks dengan korban mencapai 21 anak di Kabupaten Jepara. Pelaku merekam anak-anak tersebut dan diduga menyebarluaskannya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, mengatakan satu pria berusia 21 tahun diamankan di Jepara. Modusnya merekam para korban dan ada yang juga dicabuli.

"Saat ini sedang dalam proses penyidikan kami. Pelaku melakukan kegiatan dengan media digital namun berakibat pada korban-korban. Terutama anak-anak di bawah umur. Yang terdata 21 anak di bawah umur," kata Dwi di Mapolda Jateng, Senin (28/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku pekerjaan wiraswasta umur 21. Sudah ditangkap. Korban itu terdata rentang umur 12 tahun, ada yang 14 tahun sampai 18 tahun," imbuh Dwi tanpa menyebut inisial pelaku.

Dwi menjelaskan hari Rabu (30/4) mendatang akan ke rumah pelaku untuk mengumpulkan barang bukti. Dia menegaskan kalau pelaku adalah predator seks.

ADVERTISEMENT

"Tersangka melakukan kegiatan aktivitas seksual, menurut kami predator seks. Rabu akan geledah di tempat tersangka tinggal dan memeriksa beberapa orang terkait," tegas Dwi.

Beberapa alat bukti akan dikumpulkan untuk menguatkan dugaan penyebarluasan konten asusila dengan korban anak-anak itu. Hingga saat ini diketahui pelaku membagi folder file di setiap nama korbannya.

"Untuk disebarluaskannya masih buktikan. Yang pasti kegiatannya difoto dan video. Disimpan di masing-masing folder sehingga tahu korbannya berapa," jelasnya.

Dia juga kembali menegaskan kalau kasusnya masih dalam penanganan. Untuk data lengkapan akan diberikan kemudian hari.




(afn/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads