Predator seks dengan korban 31 anak, pria berinisial S (21) di Kabupaten Jepara ditangkap polisi. Begini tampang pelaku.
Pantauan detikJateng di lokasi, pelaku dihadirkan langsung saat pemeriksaan di rumah pelaku di Kalinyamatan, Jepara, hari ini. Pelaku tampak mengenakan pakaian tahanan berwarna biru.
![]() |
Terlihat pelaku dikawal ketat oleh polisi. Pelaku yang mengenakan masker dibawa masuk ke dalam rumahnya. Sekitar 30 menit pemeriksaan dan penggeledahan, pelaku bersama polisi keluar dari rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengatakan pihaknya dari Polda Jawa Tengah khususnya Inafis Polda Jawa Tengah melaksanakan kegiatan penggeledahan dan olah TKP rumah tersangka S. Polisi mencari dan mengumpulkan barang bukti terkait kasus predator seks.
"Hari ini kita melakukan penggeledahan barang bukti yang kita temukan serangkaian tindak pidana yaitu tindak pidana Pornografi, UU Perlindungan Anak, dan UU ITE," jelasnya saat di lokasi, Rabu (30/4/2025).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio mengatakan kasus ini terungkap setelah ada orang tua korban melaporkan kejadian kepada polisi. Setelah itu polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
"Itu pun ada laporan dari pihak keluarga korban. Orang tua korban tidak sengaja memperbaiki HP kemudian dibawa ke tempat perbaikan begitu bagus dibuka ada video itu. Ini kejahatan terhadap anak," jelasnya.
(rih/apu)