Predator Seks 17 Anak di Apartemen Sleman Dituntut 20 Tahun dan Kebiri Kimia

Predator Seks 17 Anak di Apartemen Sleman Dituntut 20 Tahun dan Kebiri Kimia

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Kamis, 10 Agu 2023 12:56 WIB
Pelaku predator seks yang mencabuli belasan anak di bawah umur.
Pelaku predator seks yang mencabuli belasan anak di bawah umur di Sleman. Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJateng
Sleman -

Sidang kasus predator seks di Sleman dengan terdakwa Budi Mulyana atau BM (54) warga Bantul telah masuk agenda tuntutan. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman Kelas 1A, Selasa (8/8), jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal.

Budi Mulyana sebelumnya ditetapkan Polda DIY sebagai tersangka dalam kasus pencabulan 17 anak perempuan di bawah umur. Budi memerkosa para korbannya yang masih berusia 13 hingga 17 tahun di salah satu apartemen di wilayah Kabupaten Sleman.

"Tuntutannya pidana pokok penjara selama 20 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Kasi Pidum Kejari Sleman, Agung Wijayanto saat dihubungi wartawan, Kamis (10/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu ada beberapa tuntutan pidana tambahan kepada terdakwa. Yaitu Budi harus membayar restitusi kepada dua orang korban. JPU juga menuntut hukuman kebiri kimia kepada terdakwa.

"Pidana tambahan, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa untuk dikenai tindakan berupa kebiri kimia," ucap Agung.

ADVERTISEMENT

Adapun sidang agenda selanjutnya yakni mendengarkan pledoi terdakwa pada Selasa (15/8) pekan depan.

Seperti diketahui, kasus ini terbongkar setelah seorang guru di salah satu sekolah di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), memeriksa ponsel salah satu siswinya yang sering membolos. Guru itu menemukan sebuah grup di aplikasi chatting yang dianggap mencurigakan.

Ternyata, ada foto-foto telanjang seorang gadis ABG yang sedang dipercakapkan di grup tersebut. Temuan guru itu menjadi awal dari terbongkarnya ulah seorang predator seks yang memerkosa belasan ABG di sekitar Sleman.

Temuan itu lantas dilaporkan ke polisi. Dari hasil penyelidikan, polisi lantas menangkap seorang pria asal Bantul, yaitu BM (54).

BM merupakan seorang pengusaha. Dia memiliki toko yang menjual material bahan bangunan.

"Profesi wiraswasta, mempunyai bidang usaha penjualan, punya toko material," kata Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K Tri Panungko kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).

Dengan kekayaannya, pria itu mampu menyewa apartemen di Sleman. Ternyata apartemen tersebut tidak untuk tempat tinggal. Dia sengaja menyewanya agar bisa leluasa melampiaskan nafsunya.

"(Apartemen) Sewa, tapi selalu di situ (melakukan perbuatannya)," kata Panungko saat itu.

Total ada 17 ABG dengan rentang usia 13 hingga 17 tahun menjadi korban dalam kasus ini. Aksi bejat BM pun telah dilakukan sejak awal 2023 dan berlangsung selama 6 bulan.




(dil/rih)

Hide Ads