Seorang pemuda asal Kalinyamatan, Jepara, ditangkap karena melakukan serangkaian pencabulan hingga pemerkosaan terhadap puluhan wanita. Ironisnya, semua korban masih di bawah umur.
Pelaku yang berinisial S itu masih berusia 21 tahun. Dia mengincar puluhan anak dan kemudian mencabulinya di kurun 6 bulan.
Tidak hanya memerkosa para korban, pelaku juga mendokumentasikan aksinya itu dalam rekaman video. File video itu disimpan oleh pelaku dan diarsipkan dengan cukup rapi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi brutal penjahat tersebut menjadi salah satu berita yang menjadi perhatian pembaca detikJateng selama sepekan terakhir ini.
Awal Mula Terungkap
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio menyebut kasus itu terungkap saat keluarga salah satu korban melapor. Pihak keluarga mengetahui kejahatan tersebut secara tidak sengaja.
Dia mengungkapkan, kejahatan itu terbongkar saat HP salah satu korban rusak. Kemudian orang tua korban membawa HP itu ke tempat servis.
Setelah HP itu jadi, orang tua korban terkejut melihat ada video rekaman tindak kejahatan seksual yang dialami oleh anaknya.
"Orang tua korban tidak sengaja memperbaiki HP kemudian dibawa ke tempat perbaikan begitu bagus dibuka ada video itu. Ini kejahatan terhadap anak," kata Kombes Dwi Subagio, Rabu (30/4/2025).
Ada 31 Korban Anak dari Berbagai Kota
Polisi yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan. Ternyata ada banyak korban dari kejahatan yang dilakukan pemuda yang bekerja sebagai karyawan di sebuah usaha konfeksi itu.
"Ada 31 anak di bawah umur yang telah menjadi korban kebejatan pelaku," kata Dwi Subagio.
Dwi Subagio menjelaskan korban anak-anak yang berusia di bawah umur. Mereka berusia 12, 14, 16, dan 17 tahun.
"Paling terakhir SMA kelas 2. Jadi semua di bawah umur," kata dia.
Menurutnya korban tidak hanya dari Jepara, melainkan dari Jawa Timur Semarang, hingga Lampung.
"Dan sebagian besar di wilayah Jepara," kata dia.
Modus Pelaku
Pelaku ternyata memanfaatkan sosial media untuk menjerat korbannya. Dia mengajak wanita berkenalan melalui fitur cari teman.
"Tersangka menggunakan media sosial untuk berkomunikasi dengan korbannya. Aplikasi yang digunakan adalah yang pertama Telegram karena ada fitur cari kawan. Dia menyaring korban anak-anak di bawah umur, perempuan, dia gunakan foto palsu yang lebih cakep," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, Jumat (2/5/2025).
Setelah korban sering berkomunikasi, pelaku mengarahkan pindah ke WhatsApp. Setelah itu dengan bujuk rayunya dia ternyata berhasil membuat korban mengirimkan foto dengan memperlihatkan bagian dadanya.
Meski korban mengirim dengan menyalakan fitur sekali lihat, namun pelaku memiliki aplikasi lain untuk menyimpan foto tersebut. Foto-foto itulah yang digunakan oleh pelaku untuk memaksa para korbannya mengikuti keinginannya.
Beraksi dalam 6 Bulan
Kejahatan yang dilakukan oleh pemuda berusia 21 tahun itu cukup sadis. Dia melakukan serangkaian aksinya itu dalam kurun 6 bulan.
Menurut Kombes Dwi Subagio, tersangka beraksi sejak bulan September 2025. Kurang lebih sekitar 6 bulan.
"Aksinya kurang lebih enam bulan," ungkapnya.
Dwi menjelaskan tersangka dijerat dengan UU berlapis. Yakni pornografi, perlindungan anak, dan UU ITE.
"Ada tiga undang undang uang kami jerat. Pornografi ancaman 12 tahun. Kemudian Perlindungan Anak dan UU ITE," pungkas dia.
(ahr/ahr)