Predator seks 17 anak di Sleman, Budi Mulyana atau BM (54) warga Bantul, dituntut hukuman 20 tahun penjara dan kebiri. Berikut perjalanan kasus tersebut.
Kasus Terungkap
Mengutip detikJateng, kasus ini terungkap berawal dari seorang guru di salah satu sekolah di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memeriksa ponsel salah satu siswinya yang sering membolos. Guru itu menemukan sebuah grup di aplikasi chatting yang dianggapnya mencurigakan.
Ternyata, ada foto-foto telanjang seorang gadis ABG yang sedang dipercakapkan di grup tersebut. Temuan itu lantas dilaporkan ke polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku Ditangkap
Dari hasil penyelidikan, polisi lantas menangkap seorang pria asal Bantul yang inisial BM (54). BM merupakan seorang pengusaha toko material bahan bangunan.
"Profesi wiraswasta, mempunyai bidang usaha penjualan, punya toko material," kata Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K Tri Panungko saat itu kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).
Dengan kekayaannya, pria bejat itu mampu menyewa apartemen di Sleman. Ternyata apartemen tersebut tidak untuk tempat tinggal. Dia sengaja menyewanya agar bisa leluasa melampiaskan nafsu bejatnya.
"(Apartemen) Sewa, tapi selalu di situ (melakukan perbuatannya)," kata Panungko.
Modus Pelaku
Dari hasil pemeriksaan serta pengakuan pelaku, pada awalnya pelaku bertemu dengan salah satu korban berusia 17 tahun di sebuah kafe. Kemudian pelaku merayu korban dan berhasil membawanya ke apartemen.
Kemudian, pelaku juga berhasil membujuk korbannya itu untuk mengajak teman-temannya yang lain. Hingga akhirnya, ada 17 anak yang menjadi korban kebejatan pelaku.
Pria asal Bantul itu pun mengiming-imingi para korban dengan uang untuk berhubungan badan.
"Kemudian para korban anak-anak di bawah umur ini diajak dan dirayu oleh pelaku untuk melakukan hubungan badan kemudian menerima imbalan dari 17 korban ini bervariasi, antara Rp 300 sampai Rp 800 ribu bahkan ada juga yang menerima dalam bentuk mata uang dolar Singapura," sebut Panungko.
Aksi bejat pelaku dilakukan sejak awal 2023 dan berlangsung selama 6 bulan.
Pelaku Rekam Aksinya
Saat mencabuli para korbannya, pelaku selalu merekam aksinya menggunakan ponselnya. Tersangka berdalih foto dan video itu direkam hanya untuk kenang-kenangan.
"Ternyata di dalam handphone banyak sekali video-video yang direkam oleh pelaku apabila melakukan hubungan badan terhadap para korban-korbannya," kata Wadirreskrimum Polda DIY AKBP K Tri Panungko saat rilis kasus di Mapolda DIY, Senin (29/5/2023).
"Jadi hanya untuk koleksi pribadi tersangka tidak ada motif ekonomi. Jadi untuk kenang-kenangan atau koleksi pribadi tersangka," terang Panungko.
Panungko menambahkan, korban ada yang pelajar SMP hingga SMA/K. Bahkan ada juga yang satu sekolah.
Motif Pelaku
Dalam pemeriksaan, polisi juga mengungkap motif pelaku dalam melakukan kejahatannya. Menurutnya, pelaku tega mencabuli para remaja hanya untuk mengejar sensasi.
"Tersangka ini ingin mencari sensasi dengan melakukan hubungan badan terhadap anak di bawah umur. Ini keterangan dari tersangka," kata Panungko.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
Pelaku ternyata tak hanya sekali mencabuli korban. Satu korban bisa berkali-kali diperkosa. Bahkan ada yang sampai melakukan threesome.
"Termasuk bertiga melakukan hubungan seksual, kayak di film-film," ucapnya.
Kendati melakukan pencabulan terhadap belasan anak, polisi menyebut pelaku bukan pedofil. Sebab dia juga sempat berhubungan badan dengan wanita dewasa. Hanya saja polisi fokus pada penanganan kasus pencabulan terhadap anak.
"Pelaku ini hasil pendalaman psikologi forensik bukan masuk kategori pedofilia, karena korbannya ini random, bukan hanya anak di bawah umur, tetapi juga termasuk orang-orang dewasa," ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan polisi berupa ponsel, beberapa pakaian korban, anting emas, uang 10 dolar Singapura, botol minuman keras, dan visum.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Dituntut 20 Tahun Penjara dan Kebiri
Sidang kasus predator seks di Sleman dengan terdakwa Budi Mulyana atau BM (54) warga Bantul telah masuk agenda tuntutan. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman Kelas 1A, Selasa (8/8), jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal.
"Tuntutannya pidana pokok penjara selama 20 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Kasi Pidum Kejari Sleman, Agung Wijayanto saat dihubungi wartawan, Kamis (10/8/2023).
Selain itu ada beberapa tuntutan pidana tambahan kepada terdakwa. Yaitu Budi harus membayar restitusi kepada dua orang korban. JPU juga menuntut hukuman kebiri kimia kepada terdakwa.
"Pidana tambahan, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa untuk dikenai tindakan berupa kebiri kimia," ucap Agung.
Adapun sidang agenda selanjutnya yakni mendengarkan pleidoi terdakwa pada Selasa (15/8) pekan depan.
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa