Syarat Membuat SKCK 2025, Ini Prosedur dan Persyaratan Dokumennya

Syarat Membuat SKCK 2025, Ini Prosedur dan Persyaratan Dokumennya

Nur Umar Akashi - detikJogja
Kamis, 15 Mei 2025 13:27 WIB
Apa itu SKCK? Pengertian, Fungsi, Syarat dan Cara Membuatnya
Ilustrasi syarat membuat SKCK. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Sitthiphong)
Jogja -

Surat Keterangan Catatan Kepolisian alias SKCK diperlukan dalam berbagai situasi. Oleh karena itu, mempunyai dokumen tersebut menjadi penting. Belum pernah buat? Cari tahu syarat membuat SKCK 2025 dan prosedur pembuatannya di bawah ini!

Dilansir laman resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dulunya, SKCK bernama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Surat ini hanya bisa diperoleh jika seseorang tidak pernah melakukan tindakan kejahatan. Namun kini SKCK bisa diberikan kepada siapa saja.

Dewasa ini SKCK sering dijadikan syarat dokumen. Misalnya ketika akan melamar pekerjaan, beberapa lowongan mempersyaratkan SKCK untuk dilampirkan. Pun juga bila detikers ingin mendaftar TNI atau Polri, SKCK wajib disertakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak hanya pekerjaan, melanjutkan studi ke luar negeri sering kali juga membutuhkan SKCK. Meski penting, banyak orang masih belum memiliki atau bahkan, tidak mengerti syarat hingga prosedur pembuatannya.

Nah, bagi detikers yang akan membuat SKCK pertama kali, di bawah ini detikJogja siapkan syarat serta prosedur lengkapnya sebagai panduan. Baca artikel ini secara saksama sampai tuntas, ya, detikers!

ADVERTISEMENT

Syarat Dokumen Membuat SKCK 2025

Ketentuan mengenai syarat dokumen yang harus dipenuhi bisa ditemukan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Dalam dokumen tersebut, persyaratan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) dibedakan.

Dokumen Persyaratan Membuat SKCK WNI

Bagi WNI, sebagaimana tertera dalam pasal 4 ayat (1) sampai (5), syaratnya adalah:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotokopi akta lahir/kenal lahir
  4. Pasfoto latar belakang merah ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 lembar
  5. Fotokopi paspor dengan masa berlaku paling sedikit 6 bulan sebelum berakhir (Khusus keperluan ke luar negeri)
  6. Fotokopi identitas lain bagi yang belum punya KTP, bisa berupa kartu pelajar atau Kartu Identitas Anak (KTA)
  7. Tanda bukti status aktif kepesertaan JKN (dalam bentuk screenshot)

Sebagai catatan, kepesertaan aktif JKN tidak berlaku untuk WNI yang telah berdomisili di luar negeri.

Dokumen Persyaratan Membuat SKCK WNA

Berbeda dari WNI, WNA yang ingin membuat SKCK perlu memenuhi persyaratan berupa:

  1. Surat permohonan dari penjamin
  2. Fotokopi paspor yang masih berlaku
  3. Fotokopi kartu izin tinggal terbatas atau kartu izin tinggal tetap
  4. Pasfoto latar belakang kuning ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 lembar
  5. Tanda bukti kepesertaan aktif program JKN khusus WNA paling singkat 6 bulan

Khusus poin pertama, jika penjamin adalah suami atau istri pemohon, maka perlu melampirkan fotokopi KTP dan surat nikah. Sebagai informasi, syarat dokumen untuk WNA di atas tercantum dalam pasal 6 ayat (1) sampai (5).

Prosedur Pembuatan SKCK 2025

Dengan semakin berkembangnya teknologi, masyarakat kini bisa mendaftar pembuatan SKCK secara online. Berdasar keterangan dari laman resmi Humas Polri, pendaftaran dilakukan melalui aplikasi Superapps Presisi Polri. Begini tata caranya:

  1. Unduh aplikasi Superapps Presisi Polri di ponsel.
  2. Daftarkan akun dengan cara mengunggah foto KTP, foto wajah, serta mengisi data diri.
  3. Usai terdaftar, pilih menu 'SKCK' dengan ikon berbentuk surat di halaman depan.
  4. Lalu, tekan 'Ajukan SKCK'.
  5. Jangan lupa untuk membaca ketentuan pembuatan agar tidak salah.
  6. Isi data sesuai keperluan. Mulai dari riwayat pendidikan, hubungan keluarga, hingga ciri fisik.
  7. Pilih metode pembayaran dan lunasi. Setelah lunas, detikers akan mendapat barcode pendaftaran di email.
  8. Cetak bukti registrasi tersebut.
  9. Datang ke kantor polisi sesuai tingkat yang tadi dipilih, bisa di Polsek (Kepolisian Sektor), Polres (Kepolisian Resor), Polda (Kepolisian Daerah), maupun Mabes Polri.

Menurut keterangan dari Instagram resmi Polres Jogja, @polresjogja, ketika datang ke kantor polisi, pemohon boleh diwakilkan keluarga yang masih satu KK. Jika beda KK, perlu melampirkan surat kuasa dengan meterai 10 ribu.

Lebih lanjut, menurut informasi dari laman Polres Jogja, sesampainya di kantor polisi, begini prosedur yang akan detikers ikuti:

  1. Pengambilan nomor antrian
  2. Perumusan sidik jari (jika belum punya)
  3. Pengecekan keaslian KTP
  4. Pemeriksaan berkas
  5. Entry data
  6. Penyerahan SKCK

Berapa Lama SKCK Berlaku?

Terkait SKCK, salah satu informasi yang penting diketahui adalah lama berlakunya. Kembali dilihat dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, SKCK berlaku selama 6 bulan terhitung mulai tanggal terbit.

Bila SKCK habis masa berlakunya atau hilang, detikers harus mengajukan penerbitan yang baru. Penerbitan baru SKCK ini harus perlu melampirkan persyaratan administrasi sebagaimana telah ditulis di atas.

Oleh karena itu, sebelum kedaluwarsa, detikers perlu memperpanjangnya dahulu. Dokumen persyaratan yang dibutuhkan adalah:

  1. Fotokopi SKCK sebelumnya
  2. Pasfoto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 lembar
  3. Biaya Pembuatan SKCK

Landasan yang mengatur biaya pembuatan SKCK adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam dokumen tersebut, tepatnya di pasal 1, SKCK termasuk salah satu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Polri. Besarannya, sebagaimana tertera di bagian lampiran adalah 30 ribu untuk sekali penerbitan.

Demikian informasi lengkap mengenai syarat membuat SKCK 2025 plus prosedur atau tata caranya. Semoga bermanfaat!




(sto/dil)

Hide Ads