Syarat dan Cara Perpanjang SKCK Terbaru 2025

Syarat dan Cara Perpanjang SKCK Terbaru 2025

Mira Rachmalia - detikJatim
Minggu, 13 Apr 2025 04:00 WIB
Antrean SKCK Polrestabes Surabaya
Pelayanan SKCK di Polrestabes Surabaya (Foto: Praditya Fauzi Rahman)
Surabaya -

Apa saja syarat dan bagaimana cara memperpanjang SKCK? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Dilansir dari laman polri.go.id, Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan dokumen yang diterbitkan oleh kepolisian Republik Indonesia, yang berisi catatan tentang ada atau tidaknya jejak kejahatan yang pernah dilakukan seseorang. SKCK menerangkan jejak kejahatan dari seorang warga negara yang ingin membuat SKCK berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian yang ada.

Biasanya, surat resmi ini dibuat pemohon dalam rangka melamar pekerjaan, melanjutkan studi, membuat paspor atau visa dan mendapatkan izin tinggal. SKCK juga dibuat untuk mendapatkan izin lainnya, seperti syarat mendaftar calon presiden, gubernur, Walikota atau Bupati, hingga tingkat kepala desa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun perlu diingat, SKCK memiliki masa berlaku yang terbatas. Berikut Cara Memperpanjang dan Syarat perpanjangan SKCK.


Syarat Perpanjang SKCK

Perpanjangan SKCK umumnya dilakukan apabila masa berlakunya sudah hampir habis atau telah habis. Berdasarkan informasi dari situs resmi Polri, berikut ini adalah persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk memperpanjang SKCK:

ADVERTISEMENT
  • Membawa SKCK lama yang asli: SKCK lama yang masih berlaku atau yang sudah habis masa berlakunya perlu dibawa sebagai bukti bahwa Anda pernah memiliki SKCK.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun dokumen identitas diri yang masih berlaku sebagai data pribadi.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK), Dokumen yang memuat data keluarga sebagai tambahan identitas.
  • Fotokopi Akta Kelahiran untuk dokumen pendukung lain yang menunjukkan data kelahiran.
  • Pas foto berwarna merah ukuran 4x6, biasanya sebanyak 3 sampai 5 lembar dengan latar belakang merah. Namun, beberapa kantor kepolisian mungkin memiliki ketentuan tersendiri terkait warna latar belakang.
  • Bukti Kepesertaan JKN (BPJS Kesehatan, KIS, atau KBS).

Cara Perpanjang SKCK

Detikers yang mau perpanjang SKCK bisa dilakukan dengan dua cara yakni sevara online maupun offline. Berikut rinciannya:

Perpanjang SKCK Offline

  • Pemohon datang ke kantor kepolisian yang mengeluarkan SKCK lama atau bisa melalui layanan online melalui laman resmi SKCK Polri.
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK.
  • Menyerahkan dokumen yang telah dipersyaratkan.
  • Melakukan pembayaran biaya administrasi sebesar Rp 30.000.
  • Menunggu proses verifikasi dan pencetakan SKCK baru.

Perpanjang SKCK Online

Seiring dengan perkembangan teknologi, saat ini memperpanjang SKCK bisa menggunakan aplikasi, berikut langkah-langkahnya:

  • Unduh dan buka aplikasi "POLRI Super App"
  • Masuk atau daftar jika belum memiliki akun (Registrasi dengan mengisi data seperti nomor KTP-el, email, dan membuat kata sandi)
  • Pilih layanan "SKCK" pada halaman Beranda
  • Pilih menu "Perpanjang SKCK" lalu klik "Mulai" (Isi formulir data diri yang diperlukan, seperti nomor SKCK sebelumnya dan data pribadi lainnya)
  • Unggah dokumen persyaratan dalam format digital (Dokumennya meliputi KTP, KK, SKCK lama, Pasfoto, sidik jari jika diperlukan untuk verifikasi)
  • Lakukan pembayaran melalui metode yang disediakan
  • Verifikasi dan tunggu persetujuan dari pihak kepolisian
  • Jika disetujui, maka akan menerima pemberitahuan melalui aplikasi.
  • Unduh dokumen SKCK atau ambil di kantor polisi yang ditentukan

Namun perlu diperhatikan jika tidak semua kantor polisi sudah mendukung layanan digital, sehingga detiker perlu mengecek ketersediaan layanan di wilayah masing-masing. Sehingga, untuk kasus tertentu permohonan perpanjang harus tetap mendatangi kantor polisi.

Itu dia detikers informasi soal cara dan syarat perpanjang SKCK. Semoga bermanfaat.




(ihc/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads