Syarat Pembuatan SKCK serta Cara Pengajuan Secara Online

Syarat Pembuatan SKCK serta Cara Pengajuan Secara Online

St. Fatimah - detikSulsel
Kamis, 10 Apr 2025 22:00 WIB
Pelayanan SIM dan SKCK di Polretabes Palembang ditutup sementara selama libur Tahun Baru 2025.
Illustrasi (Foto: Sabrina Adliyah)
Makassar -

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin mengajukan pembuatan SKCK.

Sesuai namanya, SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri berisikan catatan kriminal seseorang. Surat ini menunjukkan apakah seseorang memiliki catatan kriminal atau tidak dalam rekam jejak kepolisian.

Dokumen ini biasanya diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi seperti saat melamar pekerjaan, pembuatan visa, keperluan ke luar negeri, persyaratan adopsi anak, hingga
pencalonan diri dalam jabatan publik. Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak tanggal diterbitkan, jika masa berlakunya habis masyarakat akan melakukan pengajuan untuk membuat baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun untuk mengajukan SKCK, pemohon harus memenuhi persyaratan dokumen mulai dari identitas pribadi hingga foto yang harus disertakan. Bagi detikers yang ingin membuat SKCK, berikut persyaratan SKCK lengkap dengan panduan pengajuan secara online hingga biayanya. Yuk, disimak!

Persyaratan SKCK

Pembuatan SKCK dapat dilakukan di tingkat kepolisian daerah (Polres), tingkat kecamatan (Polsek), dan kepolisian tingkat pusat. Setiap tingkat kewenangan memiliki persyaratan yang sedikit berbeda.

ADVERTISEMENT

Berikut ini adalah persyaratan pembuatan SKCK yang berlaku di masing-masing tingkat kewenangan sebagaimana dilansir dari aplikasi POLRI Super App:

1. Syarat Membuat SKCK di Mabes Polri

Layanan pembuatan SKCK di Markas Besar (Mabes) Polri berlaku untuk warga Negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA). SKCK yang diterbitkan di tingkat Mabes Polri umumnya digunakan untuk keperluan tingkat pusat atau untuk keperluan internasional, seperti pengajuan visa, izin tinggal, atau keperluan administrasi lainnya di luar negeri.

Berikut syarat pembuatan SKCK di Mabes Polri:

a. Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
  • Bukti kepesertaan JKN Aktif-BPJS Kesehatan.

b. Warga Negara Asing (WNA)

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila Sponsor dari suami/istri WNI.
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi kartu izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP).
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesori wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
  • Bukti kepesertaan JKN Aktif-BPJS Kesehatan, jika sudah bekerja selama 6 bulan di Indonesia.

2. Syarat Membuat SKCK di Polda

SKCK yang diterbitkan di tingkat Polda umumnya digunakan untuk keperluan di tingkat provinsi atau untuk keperluan administrasi yang terkait dengan perjalanan atau kegiatan luar negeri. Pembuatan SKCK di Kepolisian Daerah (Polda) hanya diperuntukkan bagi WNI.

Berikut adalah persyaratan untuk pembuatan SKCK di Polda:

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
  • Bukti kepesertaan JKN Aktif-BPJS Kesehatan.

3. Syarat Membuat SKCK di Polres

Sama halnya dengan di Polda, pembuatan SKCK di Kepolisian Resor (Polres) juga dikhususkan untuk WNI. SKCK yang diterbitkan di tingkat Polres umumnya digunakan untuk keperluan administratif di tingkat kabupaten atau kota.

Berikut persyaratannya:

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
  • Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Bukti kepesertaan JKN (BPJS Kesehatan, KIS, atau KBS).
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
  • Bukti kepesertaan JKN Aktif-BPJS Kesehatan.

4. Syarat Membuat SKCK di Polsek

Penerbitan SKCK di Kepolisian Sektor (Polsek) biasanya diperlukan untuk keperluan administratif pada tingkat kecamatan. Pembuatan SKCK di Polsek ini khusus diperuntukkan bagi WNI.

Berikut ini syarat dokumen untuk membuat SKCK di Polsek:

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
  • Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Bukti kepesertaan JKN (BPJS Kesehatan, KIS, atau KBS).
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
  • Bukti kepesertaan JKN Aktif-BPJS Kesehatan.

Cara Pengajuan SKCK Secara Online

Untuk memudahkan masyarakat yang ingin membuat SKCK, pengajuan kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi POLRI Super App. Dengan menggunakan aplikasi ini, proses pembuatan SKCK menjadi lebih praktis dan efisien.

Berikut adalah cara pengajuan SKCK secara online melalui POLRI Super App:

  • Unduh aplikasi POLRI Super App di Google Play Store atau App Store;
  • Klik 'Masuk' atau 'Daftar' akun;
  • Lakukan verifikasi akun dengan melengkapi data identitas diri;
  • Pilih menu 'SKCK';
  • Klik 'Ajukan SKCK', lalu tekan 'Mulai';
  • Isi formulir pendaftaran SKCK;
  • Lakukan pembayaran secara online;
  • Kemudian unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan melalui email;
  • Cetak tanda bukti barcode;
  • Untuk mengambil SKCK secara fisik, kunjungi loket pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek/ atau Mabes Polri sesuai tingkat yang dipilih dengan membawa dokumen dan tanda bukti barcode yang sudah dicetak.

SKCK yang telah diterbitkan berlaku selama 6 bulan dan dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Apabila SKCK habis masa berlakunya atau hilang, maka pengajuan SKCK baru harus dilakukan dengan memenuhi persyaratan administrasi yang telah dijelaskan sebelumnya.

Biaya Pembuatan SKCK

Biaya untuk pembuatan SKCK, yakni sebesar Rp 30.000. Untuk pembuatan SKCK secara online, akan diminta membayar biaya administrasi melalui bank atau metode pembayaran elektronik, lalu mengunjungi kantor kepolisian untuk verifikasi dan pengambilan SKCK.

Sedangkan untuk pembuatan secara offline, biaya ini dibayarkan langsung di loket layanan kepolisian setempat, seperti di Polsek, Polres, atau Polda, tergantung pada tingkat kewenangan yang dipilih.

Demikianlah informasi untuk persyaratan SKCK lengkap dengan cara pengajuan dan biayanya. Semoga membantu!




(alk/alk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads