Persyaratan Buat SKCK untuk Lamar CPNS-Sekolah Kedinasan, Cek di Sini!

ADVERTISEMENT

Persyaratan Buat SKCK untuk Lamar CPNS-Sekolah Kedinasan, Cek di Sini!

Devita Savitri - detikEdu
Rabu, 09 Apr 2025 18:30 WIB
SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dikeluarkan oleh Polri sebagai bukti catatan seseorang terkait tindak kejahatan. Simak cara perpanjang SKCK online!
Syarat membuat SKCK untuk melamar CPNS ataupun Sekolah Kedinasan. Cek di sini! Foto: Rachman_Foto
Jakarta -

Salah satu syarat yang harus dipenuhi pelamar kerja, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hingga sekolah kedinasan adalah memiliki kelakuan baik. Syarat itu bisa dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

SKCK sendiri berarti surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui fungsi Intelkam (Intelijen Keamanan) kepada seorang masyarakat. Surat ini menerangkan tentang ada atau tidaknya catatan seseorang dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Persyaratan Buat SKCK

Ada syarat yang harus dipenuhi detikers bila ingin membuat SKCK. Syarat ini berlaku untuk pembuatan SKCK di Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), dan Kepolisian Sektor (Polsek).

Dikutip dari laman SKCK Online Polri, berikut informasinya.

ADVERTISEMENT

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan menunjukan KTP asli
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna dengan ketentuan:
    • Ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar
    • Latar belakang merah
    • Berpakaian sopan dan berkerah
    • Tidak menggunakan aksesoris wajah
    • Muka tampak jelas
    • Jika menggunakan jilbab pastikan foto harus tampak muka secara utuh.

2. Warga Negara Asing (WNA)

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkerjakan atau yang bertanggung jawab pada WNA
  • Fotokopi KTP dan surat nikah apabila sponsor berasal dari suami/istri WNI
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  • Fotokopi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kementerian Ketenagakerjaan
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
  • Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari
  • Pas foto berwarna dengan ketentuan:
    • Ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar
    • Latar belakang kuning
    • Berpakaian sopan dan berkerah
    • Tidak menggunakan aksesoris wajah
    • Muka tampak jelas
    • Jika menggunakan jilbab pastikan foto harus tampak muka secara utuh.

Pembuatan SKCK khusus WNA hanya bisa dilakukan di Mabes Polri dan Polda. Sedangkan untuk WNI bisa dilakukan di Mabes Polri, Polda, Polres, ataupun Polsek.

Cara Membuat SKCK

Daring di Aplikasi Polri

  • Unduh Superapps Presisi Polri di ponsel masing-masing
  • Pastikan sudah masuk ke akun masing-masing
  • Pilih menu SKCK
  • Pilih menu Ajukan SKCK
  • Klik Mulai
  • Pilih Domisili pemohon
  • Isi Form yang tersedia sesuai urutan
  • Unggah dokumen yang dipersyaratkan

Waktu proses pembuatan SKCK adalah satu hari kerja. Setelah selesai detikers bisa langsung mengambil SKCK ke kantor polisi sesuai tingkat wewenang yang dipilih dengan biaya Rp 30 ribu.

Luring ke Kantor Polisi

  • Datang ke Mabes Polri, Polda, Polres, ataupun Polsek sesuai dengan alamat KTP
  • Menuju loket pelayanan SKCK
  • Isi formulir daftar riwayat hidup yang tersedia dan disiapkan petugas
  • Berikan dokumen yang dipersyaratkan
  • Mengikuti prosedur pengambilan sidik jari oleh petugas

Sama seperti luring, masyarakat akan dikenakan biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30 ribu. Biaya ini disetorkan kepada petugas tempat pembuatan SKCK.

Itulah informasi tentang syarat membuat SKCK untuk melamar CPNS ataupun Sekolah Kedinasan dan lainnya. Semoga membantu ya detikers!




(det/pal)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads