Bagi detikers yang ingin melamar kerja, melanjutkan pendidikan, atau mengurus keperluan administratif lainnya, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen penting yang wajib disiapkan. Namun, SKCK memiliki masa berlaku, sehingga detikers perlu melakukan perpanjangan SKCK jika dokumen tersebut telah habis masa berlakunya.
Lantas, apa saja syarat memperpanjang SKCK dan bagaimana prosedurnya? Berikut penjelasan lengkapnya.
Dilansir dari laman resmi polri.go.id, SKCK adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang memuat informasi tentang catatan kriminal seseorang atau menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki catatan kejahatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fungsi SKCK sangat beragam, mulai dari syarat melamar pekerjaan, membuat paspor atau visa, hingga keperluan administratif lainnya seperti pendaftaran CPNS, pencalonan kepala daerah, bahkan untuk keperluan pernikahan lintas negara.
Berikut syarat dan cara memperpanjang SKCK
Cara Perpanjang SKCK
Detikers yang berkeinginan memperpanjang SKCK bisa dilakukan dengan dua cara yakni secara online maupun offline. Berikut rinciannya:
Perpanjang SKCK Offline
- Pemohon datang ke kantor kepolisian yang mengeluarkan SKCK lama atau bisa melalui layanan online melalui laman resmi SKCK Polri.
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK.
- Menyerahkan dokumen yang telah dipersyaratkan.
- Melakukan pembayaran biaya administrasi sebesar Rp 30.000.
- Menunggu proses verifikasi dan pencetakan SKCK baru.
Perpanjang SKCK Online
Seiring dengan perkembangan teknologi, saat ini memperpanjang SKCK bisa menggunakan aplikasi, berikut langkah-langkahnya:
- Unduh dan buka aplikasi "POLRI Super App"
- Masuk atau daftar jika belum memiliki akun (Registrasi dengan mengisi data seperti nomor KTP-el, email, dan membuat kata sandi)
- Pilih layanan "SKCK" pada halaman Beranda
- Pilih menu "Perpanjang SKCK" lalu klik "Mulai" (Isi formulir data diri yang diperlukan, seperti nomor SKCK sebelumnya dan data pribadi lainnya)
- Unggah dokumen persyaratan dalam format digital (Dokumennya meliputi KTP, KK, SKCK lama, Pasfoto, sidik jari jika diperlukan untuk verifikasi)
- Lakukan pembayaran melalui metode yang disediakan
- Verifikasi dan tunggu persetujuan dari pihak kepolisian
- Jika disetujui, maka akan menerima pemberitahuan melalui aplikasi.
- Unduh dokumen SKCK atau ambil di kantor polisi yang ditentukan
- Namun perlu diperhatikan jika tidak semua kantor polisi sudah mendukung layanan digital, sehingga detiker perlu mengecek ketersediaan layanan di wilayah masing-masing.
- Sehingga, untuk kasus tertentu permohonan perpanjang harus tetap mendatangi kantor polisi.
Syarat Perpanjang SKCK
Perpanjangan SKCK umumnya dilakukan apabila masa berlakunya sudah hampir habis atau telah habis. Berdasarkan informasi dari situs resmi Polri, berikut ini adalah persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk memperpanjang SKCK:
- Membawa SKCK lama yang asli: SKCK lama yang masih berlaku atau yang sudah habis masa berlakunya perlu dibawa sebagai bukti bahwa Anda pernah memiliki SKCK.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun dokumen identitas diri yang masih berlaku sebagai data pribadi.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK), Dokumen yang memuat data keluarga sebagai tambahan identitas.
- Fotokopi Akta Kelahiran untuk dokumen pendukung lain yang menunjukkan data kelahiran.
- Pas foto berwarna merah ukuran 4x6, biasanya sebanyak 3 sampai 5 lembar dengan latar belakang merah. Namun, beberapa kantor kepolisian mungkin memiliki ketentuan tersendiri terkait warna latar belakang.
- Bukti Kepesertaan JKN (BPJS Kesehatan, KIS, atau KBS).
Demikian dia detikers informasi soal cara dan syarat perpanjang SKCK. Semoga bermanfaat.
(ihc/abq)