Syarat membuat SKCK 2025 penting diketahui bagi siapa pun yang membutuhkan surat ini untuk keperluan kerja, kuliah, atau pengurusan administrasi tertentu. SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Polri sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal.
Meski proses pembuatannya terbilang cukup mudah, banyak orang masih kebingungan soal dokumen apa saja yang harus disiapkan, apalagi jika belum pernah mengurusnya sebelumnya. Bagi detikers yang ingin mengetahui dokumen dan prosedur yang dibutuhkan untuk membuat SKCK, simak panduan lengkapnya di bawah ini!
Syarat Membuat SKCK
Pembuatan SKCK dapat dilakukan di beberapa tingkatan kepolisian, tergantung kebutuhan administrasi. Berikut adalah syarat lengkap membuat SKCK di Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), dan Kepolisian Sektor (Polsek) tahun 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Syarat Membuat SKCK di Mabes Polri
SKCK yang dikeluarkan oleh Markas Besar Polri biasanya diperuntukkan bagi keperluan di tingkat nasional maupun internasional, seperti permohonan visa, izin tinggal, atau kebutuhan administrasi lainnya di luar negeri. Berikut ini adalah persyaratan untuk membuat SKCK di Mabes Polri:
a. Warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
- Bukti kepesertaan JKN Aktif-BPJS Kesehatan.
b. Warga Negara Asing (WNA)
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI).
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi kartu izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP).
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesori wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
- Bukti kepesertaan JKN Aktif-BPJS Kesehatan, jika sudah bekerja selama 6 bulan di Indonesia
2. Syarat Membuat SKCK di Polda
Seperti halnya SKCK yang dikeluarkan oleh Mabes Polri, SKCK yang diterbitkan di tingkat Polda juga dapat digunakan untuk keperluan administratif di tingkat provinsi maupun untuk keperluan perjalanan atau aktivitas di luar negeri. Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk membuat SKCK di Polda:
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
- Bukti kepesertaan JKN Aktif-BPJS Kesehatan.
3. Syarat Membuat SKCK di Polres
Pembuatan SKCK di Polres diperuntukkan khusus bagi WNI. SKCK yang dikeluarkan oleh Polres umumnya digunakan untuk keperluan administrasi di lingkup kabupaten atau kota.
Berikut persyaratannya:
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Bukti kepesertaan JKN (BPJS Kesehatan, KIS, atau KBS).
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
- Bukti kepesertaan JKN Aktif-BPJS Kesehatan.
4. Syarat Membuat SKCK di Polsek
Seperti halnya di tingkat Polres, SKCK yang diterbitkan oleh Polsek umumnya dibutuhkan untuk keperluan administrasi di tingkat kecamatan. Proses pembuatan SKCK di Polsek juga hanya ditujukan bagi WNI.
Berikut ini syarat dokumen untuk membuat SKCK di Polsek:
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Bukti kepesertaan JKN (BPJS Kesehatan, KIS, atau KBS).
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
- Bukti kepesertaan JKN Aktif-BPJS Kesehatan.
Cara Membuat SKCK
Pembuatan SKCK dapat dilakukan dengan dua pilihan, yaitu secara offline dengan mendatangi kantor kepolisian atau secara online yang bisa dilakukan hanya melalui ponsel. Untuk lebih jelasnya, berikut ini cara membuat SKCK secara offline dan online:
Cara Membuat SKCK Offline
- Pastikan pemohon mengurus SKCK di wilayah sesuai domisili KTP.
- Siapkan dan bawa seluruh dokumen persyaratan yang telah dijelaskan sebelumnya.
- Setibanya di kantor polisi, langsung menuju loket pelayanan SKCK.
- Isi formulir permohonan SKC yang diberikan oleh petugas.
- Setelah formulir diisi, proses berikutnya adalah pengambilan sidik jari oleh petugas identifikasi.
- Petugas akan memverifikasi data dan menginput ke sistem.
- Kemudian, petugas akan memverifikasi dokumen dan menginput data ke dalam sistem.
- Setelah proses sidik jari dan verifikasi selesai, serahkan seluruh berkas persyaratan dan lakukan pembayaran biaya penerbitan SKCK di loket yang tersedia.
- Proses pencetakan SKCK akan dilakukan. Lama waktu pembuatan biasanya tergantung pada jumlah antrean di hari tersebut.
Cara Membuat SKCK Online
Polri juga telah menyediakan layanan digital yang memudahkan masyarakat untuk mendaftar secara online melalui aplikasi resmi. Berikut langkah-langkah membuat SKCK secara online:
- Unduh aplikasi POLRI Super App di Google Play Store atau App Store.
- Buat akun baru atau masuk jika sudah memiliki akun. Lengkapi data pribadi yang diminta.
- Lakukan verifikasi dengan mengisi data sesuai KTP dan identitas lainnya.
- Di halaman utama aplikasi, pilih layanan SKCK untuk memulai proses pengajuan.
- Ikuti instruksi untuk mengisi formulir permohonan SKCK secara digital.
- Siapkan dan unggah dokumen seperti KTP, KK, pas foto, dan dokumen lainnya sesuai kebutuhan.
- Bayar biaya penerbitan SKCK secara online melalui metode yang tersedia.
- Setelah pembayaran berhasil, pendaftar akan menerima barcode atau bukti pendaftaran melalui email.
- Barcode ini harus dibawa saat mengambil SKCK fisik di kantor polisi.
- Untuk mengambil SKCK secara fisik, kunjungi loket pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek/ atau Mabes Polri sesuai yang dipilih saat pendaftaran. Bawa dokumen asli dan barcode sebagai bukti.
Biaya Pembuatan SKCK
Biaya pembuatan SKCK adalah sebesar Rp30.000. Jika mengajukan secara online, pemohon akan diminta melakukan pembayaran melalui bank atau metode pembayaran elektronik, kemudian datang ke kantor kepolisian untuk proses verifikasi dan pengambilan SKCK.
Sementara itu, untuk pembuatan SKCK secara offline, biaya tersebut dibayarkan langsung di loket pelayanan kepolisian setempat, baik di Polsek, Polres, maupun Polda, sesuai dengan tingkat kewenangan yang dituju.
Demikianlah panduan lengkap untuk pembuatan SKCK mulai dari persyaratan, tata cara, hingga biaya pembuatannya. Semoga membantu!
(alk/alk)