Rekrutmen Bersama BUMN (RBB) 2025 sudah semakin dekat. Salah satu yang harus disiapkan adalah dokumen-dokumen sesuai ketentuan. Melansir laman Salah satunya adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Meskipun SKCK merupakan syarat opsional, sebaiknya detikers mencantumkan dokumen ini saat pendaftaran.
Membuat SKCK saat ini bisa dilakukan secara online, detikers tidak harus pergi langsung ke kantor kepolisian setempat. Kini, pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online melalui aplikasi POLRI Super App, sehingga lebih praktis dan efisien. Berikut detikSumut sajikan panduan lengkap mengenai syarat dan cara membuat SKCK secara online.
Syarat Membuat SKCK Secara Online
Sebelum mengajukan permohonan SKCK secara online, pastikan detikers telah menyiapkan beberapa dokumen berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
· Pas Foto 4x6
· Mengenakan pakaian sopan dan berkerah
· Latar belakang berwarna merah
· Kartu Keluarga (KK)
· Bukti Kepesertaan JKN Aktif (BPJS Kesehatan)
Cara Membuat SKCK Secara Online
Setelah dokumen-dokumen di atas siap, detikers bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
· Unduh dan Instal Aplikasi POLRI Super App
· Aplikasi tersedia di Google Play Store dan App Store.
· Buat atau Masuk ke Akun
· Pilih menu 'Masuk' jika sudah memiliki akun, atau 'Daftar' untuk akun baru.
· Lengkapi data identitas diri untuk verifikasi akun.
· Pilih Menu 'SKCK'
· Klik opsi 'Ajukan SKCK', lalu tekan 'Mulai'.
· Isi Formulir Pendaftaran SKCK
· Masukkan data pribadi dan unggah dokumen yang dibutuhkan.
· Lakukan Pembayaran SKCK Secara Online
· Biaya pembuatan SKCK adalah Rp 30.000.
· Unduh Barcode Pendaftaran
· Barcode akan dikirimkan melalui email.
· Cetak Tanda Bukti Barcode
· Tanda bukti ini diperlukan untuk pengambilan SKCK fisik.
· Ambil SKCK di Loket Pelayanan
· Kunjungi Polda, Polres, Polsek, atau Mabes Polri sesuai tingkat yang dipilih.
· Bawa dokumen asli dan tanda bukti barcode yang telah dicetak.
Dokumen Untuk Pengambilan SKCK
Berdasarkan Perpol No. 6 tahun 2023, ketika pengambilan SKCK diperlukan membawa dokumen berikut:
· KTP
· KK
· Akta Lahir
· Pas Foto 4 x 6 sebanyak 5 lembar
· Bukti kepesertaan JKN (BPJS, KIS, atau KBS)
· Fotokopi paspor (jika ada).
Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SKCK
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, biaya pembuatan SKCK adalah Rp 30.000. Ketentuan ini diatur dalam beberapa regulasi, antara lain:
· UU RI No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).
· UU RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
· PP RI No. 50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri.
· Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010.
· PP RI No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dengan mengikuti panduan di atas, proses pembuatan SKCK kini lebih mudah dan cepat. Semoga informasi ini bermanfaat bagi detikers yang membutuhkan SKCK terutama untuk pendaftaran RBB 2025. Semoga bermanfaat, ya!
(nkm/nkm)